Selasa, 19 Agustus 2025

Polusi Udara di Jakarta

Kualitas Udara di Jakarta Memburuk, ASN Pemprov DKI Terapkan WFH Mulai Hari Ini

Kualitas udara di Jakarta memburuk, ASN Pemprov DKI Jakarta terapkan Work From Home (WFH) mulai hari ini, Senin (21/8/2023).

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
AFP/YASUYOSHI CHIBA
Bangunan terlihat dalam kabut asap akibat polusi udara di Jakarta pada 16 Agustus 2023. Imbas kualitas udara di Jakarta memburuk, ASN Pemprov DKI Jakarta terapkan Work From Home (WFH) mulai hari ini, Senin (21/8/2023). 

Hal pertama yang terpenting adalah pastikan bahwa laptop dan ponsel Anda terisi daya hingga penuh, sehingga pekerjaan tidak akan terpengaruh dengan pemadaman listrik.

Anda tidak akan pernah tahu kapan ada pemadaman listrik, sebaiknya persiapkan terlebih dahulu.

2. Siapkan ruang kerja Anda

Jika Anda bekerja di rumah, sebaiknya siapkan ruang kerja yang nyaman.

Anda dapat mengatur ruang kerja di bagian sudut ruang tamu atau kamar tidur.

Anda juga bisa mengatur meja dan kursi agar Anda bisa duduk dan bekerja dengan tenang.

Dengan menyiapkan ruang kerja sendiri di rumah, Anda berarti sudah mempersiapkan diri secara mental untuk bekerja secara efektif.

3. Fokuskan pikiran Anda

Jika Anda bekerja dengan menguap dan masih mengenakan pakaian tidur, maka Anda salah.

Anda mungkin tidak akan fokus pada pekerjaan dan akan mudah bosan.

Mandi, kenakan pakaian bersih, dan sarapan seperti yang Anda lakukan sebelum berangkat ke kantor.

Duduklah di ruang kerja dan mulailah bekerja seperti yang Anda lakukan di tempat kerja pada hari-hari biasa.

4. Miliki rutinitas efektif

Bekerja dari rumah bisa sangat efektif dan efisien jika Anda memiliki rutinitas yang tepat yang mencakup jam kerja dan istirahat.

Hanya karena Anda diperbolehkan bekerja dari rumah, bukan berarti Anda dapat bekerja kapan pun Anda inginkan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan