Rabu, 13 Agustus 2025

Pemilu 2024

KPU Ungkap Data Nama Bakal Caleg yang Mantan Narapidana: 52 DPR dan 16 DPD

Idham Holik, menejelaskan para bacaleg ini merupakan mantan terpidana yang sudah melewati masa jeda lima tahun tahun atau lebih.

Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 2024: Berikut data bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang merupakan mantan terpidana. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis data bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang merupakan mantan terpidana.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menejelaskan para bacaleg ini merupakan mantan terpidana yang sudah melewati masa jeda lima tahun tahun atau lebih.

"Mereka mantan terpidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih sebagaimana Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022," kata Idham saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).

Adapun total 52 mantan terpidana yang menjadi bacaleg DPR RI, sedangkan 16 bacaleg DPD RI.

Sebagai informasi, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap data terbaru soal mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai bacaleg.

Sebelumnya ICW membeberkan ada 12 bekas koruptor yang mendaftarkan dirinya sebagai bacaleg.

Ternyata, data bertambah. Kini total ada 15 eks napi korupsi yang ingin menjadi anggota dewan.

Adapun Berikut ini daftar nama Bacaleg berstatus terpidana baik tindak pidana korupsi hingga kejahatan asusila yang diungkapkan oleh KPU RI:

Bacaleg DPR RI

1. Susno Duadji (PKB Dapil Sumsel II Nomor Urut 2)

2. H. Huzrin Hood (PKB Dapil Kepri Nomor Urut 2)

3. Ali Maskur Masduqi (PKB Dapil Jateng VIII Nomor Urut 7)

4. Rino Lande (PKB Dapil Jatim V Nomor Urut 7)

5. Abdul Halim (PKB Dapil Bali Nomor Urut 2)

6. Yansen Akun Effendy (PKB Dapil Kalbar II Nomor Urut 1)

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan