Irjen Napoleon Lolos Pemecatan, IPW Ungkap Frasa dalam PP 1/2003 yang Bisa Selamatkan Polisi Korup
Sugeng Teguh Santoso mengungkap terdapat frasa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang bisa menjad
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengungkap terdapat frasa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang bisa menjadi celah untuk mempertahankan polisi pelaku tindak kejahatan.
Frasa tersebut termuat dalam Pasal 12 huruf 1a. Bunyinya:
'Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila: a. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia'.
Sugeng pun mengatakan kalimat 'menurut pertimbangan pejabat yang berwenang' jadi celah polisi korup atau pelaku kejahatan dapat dipertahankan dan lolos dari pemecatan.
"Dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, disebutkan bahwa anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat apabila terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan atas pertimbangan dari pejabat untuk tidak dipertahankan," kata Sugeng saat dihubungi, Selasa (29/8/2023).
"Ini ada buntutnya memang, ada frasa 'dan atas pertimbangan dari pejabat untuk tidak dipertahankan'," ungkap dia.
Sugeng menduga lolosnya Irjen Napoleon dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan dari Polri, lantaran adanya pejabat berwenang yang ingin tetap mempertahankan eks Kadiv Hubungan Internasional Polri tersebut.
Frasa tersebut lanjutnya, memberikan peluang bagi anggota Polri yang meski terbukti bersalah di pengadilan, tapi tetap bisa dipertahankan dengan alasan pertimbangan tertentu.
"Kalau frasa pertama kan tegas PTDH, tapi ada frasa yang membuat peluang seorang anggota Polri tidak dipecat atas pertimbangan pejabat," kata Sugeng.
Napoleon Lolos dari Pemecatan
Sebagai informasi hasil sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri yang digelar pada Senin (28/8/2023), Irjen Napoleon hanya dijatuhi sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan. Napoleon lolos dari pemecatan sebagai anggota Polri.
Sidang KKEP Polri tersebut dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua dan Wadankor Brimob Polri Irjen Imam Widodo sebagai wakil ketua.
Sementara untuk anggota sidang yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
Napoleon sendiri dijerat Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kasus Irjen Napoleon
Irjen Napoleon sempat tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra saat menjabat sebagai Kadiv Hubungan Internasional Polri.
Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim. Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi berstatus sebagai tersangka dan diduga sebagai pemberi suap.
Sementara Irjen Napoleon dan mantan Kepala Biro dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.
Napoleon dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun, Napoleon mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Baca juga: Kompolnas Nilai Tak Dipecatnya Irjen Napoleon Bonaparte dari Polri Sebagai Win Win Solution
Singkatnya, kasasi yang diajukan Napoleon ditolak pada 3 November 2021 oleh Mahkamah Agung (MA).
Selanjutnya, Napoleon kembali menjalani sidang atas kasus penganiayaan. Dia menganiaya M. Kace hingga memeperkan kotoran manusia.
Dalam perkara ini, Napoleon divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 September 2022 lalu.
Napoleon divonis 5,5 bulan penjara. Dia juga mengajukan kasasi terkait vonis itu namun ditolak MA.
Bebas dari Penjara
Eks Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon akhirnya bebas dari penjara atas dua kasus yang menimpanya.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan jika Napoleon sudah bebas melalui program pembebasan bersyarat.
"Sudah (bebas), menjalani Program Pembebasan Bersyarat," kata Rika saat dihubungi, Jumat (4/8/2023).
Rika mengatakan Napoleon sudah bebas sejak bulan April 2023 yang lalu melalui program tersebut.
"(Bebas sejak) 17 April 2023," singkatnya
Bareskrim Tangkap Pengedar 30 Kg Sabu yang Dikendalikan dari Lapas Cipinang |
![]() |
---|
Difitnah Selingkuh, Azizah Salsha Istri Pratama Arhan Akan Laporkan Akun Medsos ke Bareskrim |
![]() |
---|
Tepis soal Isu 'Ngamuk' karena Tak Jadi Kabareskrim, Irjen Karyoto: Saya Hormati Kapolri |
![]() |
---|
Sambangi Bareskrim Polri, Andre Rosiade Cabut Laporan Kasus Tuduhan Fitnah Mafia Sepak Bola |
![]() |
---|
Pusdokkes Polri: Hasil Tes DNA Ridwan Kamil-Lisa Mariana Diprediksi Selesai 10 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.