Korlantas Perkenalkan ETLE Statis dan Mobile, Bisa Tilang Otomatis saat Polisi Bergerak
Korlantas Polri luncurkan ETLE statis dan mobile, wujud transformasi digital penegakan hukum lalu lintas di seluruh Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Korlantas Polri memperluas sistem tilang elektronik (ETLE) dengan menghadirkan dua jenis perangkat baru yaitu ETLE statis dan ETLE mobile. Kedua teknologi ini menjadi bagian dari transformasi digital kepolisian dalam penegakan hukum lalu lintas.
Dari pantauan Tribunnews di halaman Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (9/10/2025), terlihat dua perangkat utama sistem tilang elektronik (ETLE) yang kini digunakan kepolisian yaitu ETLE mobile dan ETLE portable (statis).
Di sisi kiri tampak mobil patroli Mazda berwarna putih-biru dengan tulisan Korlantas di bagian kap. Mobil ini dilengkapi delapan kamera pengintai di atapnya yang tersusun dalam dua baris, lengkap dengan sensor otomatis untuk menangkap pelanggaran lalu lintas saat kendaraan bergerak.
Inilah yang disebut ETLE mobile, berfungsi merekam pelanggaran secara dinamis selama patroli berlangsung.
Sementara di sisi kanan, terlihat unit trailer putih dengan roda kecil dan tiang kamera tinggi, bertuliskan Portable ETLE.
Di atas tiang tersebut terpasang dua kamera besar berwarna hitam yang dapat bergerak ke berbagai arah. Perangkat ini merupakan versi ETLE statis-portabel, bisa dipindahkan ke titik-titik tertentu seperti perempatan padat, jalan tol, atau lokasi rawan pelanggaran.
Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho mengatakan ETLE portable memiliki fungsi mirip ETLE statis, tetapi lebih fleksibel untuk ditempatkan di lokasi strategis.
“Yang di belakang itu ada portable, itu hampir kerjanya seperti statis. Jadi ETLE statis, dan di sana ada ETLE mobile. Itu satu kendaraan itu kameranya delapan,” kata Agus di lokasi.
Ia menjelaskan bahwa perangkat ETLE kini tidak hanya terpasang di titik tetap seperti perempatan jalan, tetapi juga bisa dibawa berpindah-pindah bahkan dipasang di kendaraan patroli.
“Yang pertama adalah handheld, ini bisa dilaksanakan oleh seorang Polantas yang terakreditasi atau sertifikasi, dia bisa melakukan penegakan hukum, dia praktis,” jelasnya.
Agus menjelaskan, ETLE statis berfungsi menangkap pelanggaran di titik-titik permanen, seperti persimpangan besar dan ruas jalan utama.
Sementara ETLE mobile digunakan untuk patroli dinamis, di mana kamera di kendaraan polisi dapat merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis saat mobil bergerak.
Kedua sistem ini didukung teknologi portable ETLE, unit semi-statis yang dapat dipindahkan ke lokasi-lokasi rawan pelanggaran. Bentuknya menyerupai menara kamera portabel yang dapat dioperasikan secara mandiri di lapangan.
Agus menegaskan, keberadaan ETLE statis dan mobile merupakan bagian dari program nasional “Polantas Menyapa” yang menekankan citra polisi lalu lintas modern,l di mata masyarakat.
“Program Polantas Menyapa di samping bagaimana kita komunikasi masyarakat dengan edukatif, kita juga ada transformasi penegakan hukum digital di bidang penegakan hukum, khususnya ETLE,” jelasnya.
Terbilang Rendah, Kinerja HAM Polri Cuma Dapat Skor 57,8 |
![]() |
---|
Lemkapi Sebut Pihak yang Mengusulkan Polri di Bawah Kementerian Tak Paham Sejarah |
![]() |
---|
Istana Sebut Komite Reformasi Polri akan Diumumkan pada Hari Khusus |
![]() |
---|
Napoleon Bonaparte Desak Fit and Proper Test Kapolri di DPR Dihapus, Sebut Polri Terbelenggu Politik |
![]() |
---|
Pusdokkes Polri Terima 153 Sampel DNA Korban Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.