Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Sidang Johnny Plate Ungkap Mahar Rp 75 Miliar Terkait Proyek BTS Kominfo Disetorkan Kepada Yusrizki
Mahar proyek BTS Kominfo senilai Rp 75 miliar diserahkan PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) kepada Muhammad Yusrizki Muliawan.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Adi Suhendi
Adapun mahar Rp 75 miliar yang diberikan Yusrizki, disebut Rohadi sudah disita tim penyidik Kejaksaan Agung.
"Izin Yang Mulia, yang Rp 75 miliar sudah dikembalikan dari Yusrizki," katanya.
Sementara itu, tim penyidik Kejaksaan Agung mengungkapkan memang telah menyita sejumlah uang atas nama Yusrizki.
Namun nominal yang disita lebih kecil dari Rp 75 miliar.
"Yusrizki mengembalikan sekitar Rp 50 miliar," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (11/8/2023).
Uang itu dikembalikan dalam bentuk tunai untuk dua tahap.
Pada tahap pertama, dia mengembalikan Rp 30 miliar.
Kemudian sisanya, Rp 20 miliar dikembalikan pekan ini.
"Masuk lagi 20 miliar. Kalau enggak salah Senin," kata Prabowo.
Dalam perkara korupsi BTS ini, Yusrizki sendiri masih berstatus sebagai tersangka.
Hingga kini perkaranya masih berada di tangan penuntut umum sebelum dimeja hijaukan.
Pelimpahan perkaranya dari penyidik ke penuntut umum dilakukan sejak pekan lalu.
"Yusrizki sudah tahap dua," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Selasa (22/8/2023)
Selain Yusrizki, masih ada satu tersangka lagi yang belum duduk di kursi pesakitan terkait perkara ini, yaitu Windi Purnama.
Windi yang terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kini perkaranya masih dalam tahap pemberkasan oleh tim penyidik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.