Aturan Baru Kemendikbudristek Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi, Begini Respons Para Rektor
Respons para rektor perguruan tinggi mengenai Peraturan baru dari Kemendikbud soal aturan baru skripsi untuk mahasiswa yang tak lagi wajib.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Daryono
Dukungan juga muncul lantaran Permendikbudristek ini memberikan otonomi lebih kepada perguruan tinggi, salah satunya yakni soal standar kompetensi lulusan yang tidak lagi dijabarkan secara rinci dan kaku, seperti prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, jadi tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi.
Penyederhanaan tugas akhir ini, kata Chairul, akan meningkatkan mutu lulusan.
Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.
Aturan Baru Syarat Kelulusan Mahasiswa

Berikut penjelasan Nadiem tentang aturan baru mengenai persyaratan kelulusan mahasiswa dalam Permendikbudristek, sebagai berikut:
Aturan Baru soal Standar Kompentensi Lulusan
- Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci.
- Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.
- Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi.
- Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.
- Mahasiswa program magister/magister terapan/doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.
Aturan Lama soal Standar Kompetensi Lulusan
- Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci.
- Mahasiswa sarjana/sarjana terapan wajib membuat skripsi.
- Mahasiswa magister/magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.