Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kasus Laptop Chromebook: Begini Alur Pengadaan di e-Catalog dan Rentannya Otak-atik
Proses pengadaan laptop Chromebook di LKPP disorot. Rantai pengadaan pun dipertanyakan, bagaimana sebenarnya alur barang di LKPP bergulir.
Ringkasan Berita:
- Rantai pengadaan laptop Chromebook di LKPP dipertanyakan
- LKPP hanya menyediakan sistem atau memfasilitasi pembeli dan penjual melalui e-katalog, seperti layaknya marketplace
- Pihak yang bertanggung jawab atas eksekusi pengadaan adalah Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada masing-masing instansi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses pengadaan laptop Chromebook di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kini tengah disorot, menyusul kasus yang menjerat eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Rantai pengadaan pun dipertanyakan, bagaimana sebenarnya alur barang di LKPP bergulir.
Deputi Bidang Hukum Dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta menjelaskan, pengadaan dan penyelenggaraan barang sebenarnya dieksekusi oleh masing-masing kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Sementara LKPP kata dia, hanya menyediakan sistem atau memfasilitasi pembeli dan penjual melalui e-katalog, seperti layaknya marketplace.
Sementara itu, pihak yang bertanggung jawab atas eksekusi pengadaan adalah Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada masing-masing instansi.
Kemudian PA membuat dan menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP), yang berisi kebutuhan, jadwal, dan alokasi produk dalam negeri/UKM.
RUP diumumkan di sistem RUP LKPP sebagai bentuk transparansi di awal tahun anggaran.
PPK menindaklanjuti RUP, membuat rencana pelaksanaan, dan menetapkan metode pemilihan penyedia, seperti tender, e-purchasing, penunjukan langsung, atau pengadaan langsung.
Selanjutnya, Setya menjelaskan dalam pengadaan produk di katalog LKPP, prioritas diberikan pada Produk Dalam Negeri (PDN).
Jika kebutuhan dapat dipenuhi PDN, tidak diperkenankan impor karena adanya ketentuan wajib membeli produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) 40 persen atau lebih.
"Yang punya sertifikat TKDN dari kandungan 1 persen sampai 39 persen itu yang layer 2 ya. Kalau layer 1 tidak ada, layer 2 tidak ada, itu yang wajib dibeli adalah yang layer 3. Layer 3 itu yang produk dalam negeri yang belum bersertifikat tapi masuk SIGNAS," kata Setya, dikutip Sabtu (25/10/2025).
Lebih lanjut, Setya mengatakan, harga pada katalog merupakan harga maksimum dari sebuah barang.
Baca juga: Nadiem Makarim 10 Jam Diperiksa Kasus Chromebook: Saya Yakin Kebenaran Akan Terbuka
Menurutnya mekanisme ini sering menimbulkan kesalahpahaman karena banyak yang menganggap harga katalog sudah wajar. Padahal harga yang tertera merupakan harga tertinggi. Pihak PPK wajib melakukan negosiasi untuk mendapatkan harga terbaik.
Setya menyatakan, data monitoring LKPP menunjukan masih banyak pelanggaran prosedur dalam e-purchasing.
Beberapa kasus yang ditemukan seperti perencanaan yang tidak benar dengan proyek tidak sesuai dengan Rencana Strategis, spesifikasi diarahkan ke produk atau merek tertentu, mark-up anggaran sejak perencanaan, dan negosiasi yang tidak benar, seperti negosiasi harga tertinggi atau tidak membuat harga perkiraan sendiri.
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
| Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Keluarga Bereaksi: Ibunda Singgung Hasto dan Tom Lembong |
|---|
| Praperadilan Nadiem Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Bawa Bukti Tak Ada Kerugian Negara |
|---|
| Praperadilan Anaknya Ditolak Hakim, Ibunda Nadiem Makarim: Mematahkan Hati Kami |
|---|
| Istri Nadiem Makarim Kecewa Praperadilan Suaminya Ditolak, Namun Tetap Hormati Putusan Hakim |
|---|
| Rekam Jejak Kasus Chromebook yang Jerat Nadiem, Gugatan Praperadilan Eks Mendikbud Ditolak |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.