Minggu, 24 Agustus 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

UPDATE Kasus Dugaan Suap Eks Kabasarnas: 14 Saksi Diperiksa Puspom TNI Terkait Henri Alfiandi

14 orang telah diperiksa oleh Puspom TNI sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan Kepala Basarnas Marsdya (Purn) Henri Alfiandi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan hingga saat ini 14 orang telah diperiksa oleh Puspom TNI sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan Kepala Basarnas Marsdya (Purn) Henri Alfiandi terkait sejumlah proyek di Basarnas.

Julius mengatakan dari 14 orang tersebut, sebanyak sembilan di antaranya merupakan sipil dan lima lainnya merupakan personel militer.

"Total Saksi (diperiksa) 14 orang. Sipil 9 (orang) dan Militer 5 (orang). Perkembangannya (sudah mencapai) 75 persen," kata Julius ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (3/9/2023).

Ia menjelaskan saat ini proses hukum terhadap Henri telah memasuki tahap sinkronisasi keterangan saksi-saksi dan barang bukti atau data-data.Selain itu, saat ini juga tengah dilakukan perhitungan aset.

Namun demikian, Julius tidak menjelaskan lebih jauh terkait perhitungan aset tersebut.

"Tahap sinkronisasi keterangan saksi-saksi dan barang bukti atau data-data. Perhitungan aset," kata dia.

"Seluruh kasus masih koordinasi baik dengan KPK," sambung dia.

Ia menjelaskan sebelumnya Puspom TNI memeriksa tiga tersangka sipil terkait Henri Alfiandi Kamis (10/8/2023).

Tiga orang sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh KPK tersebut yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Sebagai pihak pemberi suap, ketiganya disangkakan KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ketiganya, kata dia, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Henri Alfiandi.

"Untuk tersangka Marsdya HA Saudara Mulsunadi, Saudara Roni Aidil, dan Saudari Marilya. Ini juga sipil dan swasta," kata Julius saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Kamis (10/8/2023).

Julius mengatakan Puspom TNI juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.

Mereka termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Basarnas.

Baca juga: Survei LSI: Masyarakat Terbelah Soal Isu Permintaan Maaf KPK ke TNI dalam Kasus Suap di Basarnas

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan