Pilpres 2024
Elite NasDem Sindir KPK Aneh Bin Ajaib, Dulu Jegal Anies saat Nyapres, Kini Giliran Cak Imin
Elite partai NasDem menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memanggil Cak Imin untuk menjadi saksi kasus korupsi.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Tiara Shelavie
Kendati demikian, pihaknya menegaskan akan terus membela pasangan Anies-Cak Imin.
"Tapi kami bertekad bulat, pasangan Anies-Cak Imin, kami semua pendukungnya akan membela sampai kapanpun," lanjut Gus Choi.
Lebih lanjut, pihaknya tetap menyarankan agar Cak Imin sebagai salah satu warga negara Indonesia dapat pro aktif memenuhi panggilan tersebut.

Baca juga: Fakta Cak Imin Batal Diperiksa KPK Hari Ini soal Korupsi di Kemnaker: Ada Agenda di Tempat Lain
KPK Tegaskan Tak Ada Unsur Politik
Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menegaskan pemanggilan Cak Imin tak ada hubungannya dengan agenda politik.
Meskipun, pemanggilan itu dilakukan sehari setelah momentum Cak Imin diusung sebagai Cawapres di Pilpres 2024.
KPK menepis pemanggilan Cak Imin ini digunakan sebagai alat politik.
Dijelaskan Ali, surat pemanggilannya pun sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan lebih dulu.
"Sudah ada proses penyidikan yang itu dilakukan jauh-jauh hari, sebelum kemudian ada isu-isu yang berkembang saat ini terkait dengan proses politik."
"Kami berharap siapapun yang dipanggil oleh KPK itu hadir sesuai dengan surat panggilan, terlebih kami sudah mengirimkannya beberapa waktu yang lalu," ungkap Ali Fikri, Selasa (5/9/2023) dikutip dari Kompas Tv.
Diketahui, Cak Imin dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang terjadi pada tahun 2012.
KPK menduga dugaan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker pada saat itu bermodus penggelembungan harga atau mark up.
Kala itu, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Adapun proses penyelidikan dugaan kasus korupsi ini, kata Ali, sudah dimulai sejak tahun lalu.
Kasus ini terbongkar setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada dua pejabat Kemnakertrans dan seorang pengusaha yang memberikan suap senilai Rp 1,5 miliar dalam kardus.
KPK pun telah menetapkan tiga orang ini sebagai tersangka.
Mereka adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai PKB Bali, Reyna Usman.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fersianus Waku)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.