Minggu, 10 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Bukan Pelaku Utama, Hakim Bebaskan Shane Lukas Bayar Restitusi ke David Ozora

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak tuntutan pembayaran restitusi terhadap terdakwa Shane Lukas.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Kompas TV
Terdakwa penganiayaan berencana terhadap David Ozora (17), Shane Lukas (19) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

Teman dari Mario Dandy Satriyo ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Vonis ini sama seperti tuntutan jaksa sebelumnya yang juga meminta hukuman 5 tahun bui.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan