Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI
Cak Imin Bicara Soal Pemeriksaannya Hari ini di KPK
Setelah sempat tak hadir pada panggilan pertama, kali ini Rabu (6/9/2023) Cak Imin berjanji bakal memenuhi panggilan KPK.
Penulis:
Theresia Felisiani
Untuk itu, tim penyidik bakal menjadwalkan memeriksa Cak Imin pada pekan depan.
Kini, pemanggilan Cak Imin dipercepat menjadi besok.
"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).

Ali mengatakan, penjadwalan ulang pemeriksaan ini sesuai dengan permintaan awal Cak Imin.
Penjadwalan ulang ini murni demi efektivitas waktu.
"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," kata Ali.
Keterangan Cak Imin Dibutuhkan demi Ungkap Tuntas Korupsi di Kemnaker
Ali memastikan KPK akan mendalami dugaan korupsi di Kemenaker lewat pemeriksaan Cak Imin sebagai saksi.
Keterangan Cak Imin diperlukan demi mengungkap tuntas kasus korupsi di Kemenaker.
"Dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," sebut Ali.
Cak Imin Pastikan Hadiri Pemeriksaan KPK
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan diri akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/9/2023) pagi.
Hal itu disampaikan Cak Imin saat ditanya wartawan saat kunjungannya ke NasDem Tower, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
"Besok (hari ini) pasti datang," kata Cak Imin.
Bakal Cawapres dari Koalisi Nasdem-PKB ini juga menyebut bahwa pemeriksaan dirinya merupakan hal yang biasa.
Apalagi, Cak Imin menyebut dirinya dipanggil KPK dalam kapasitas sebagai saksi.
"Karena memang ini proses biasa, sebagai saksi saya diminta untuk datang," sambung Cak Imin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.