Sabtu, 20 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Hakim Geram Saksi Direktur PT IEI Tidak Jujur di Sidang Sebelumnya, Bantah Berikan Uang ke Yusrizki

Hakim Fahzal Hendri geram dengan saksi Direktur PT Indo Elektrik Instrumen (IEI) Suryadi pada persidangan sebelumnya mengaku tidak berikan uang

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Saksi Faruk di persidangan yang bersaksi untuk terdakwa Jhonny G Plate, Anang Latif dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Fahzal Hendri geram dengan saksi Direktur PT Indo Elektrik Instrumen (IEI) Suryadi pada persidangan sebelumnya mengaku tidak berikan uang kepada seseorang bernama Yusrizki.

Tapi pada persidangan hari ini di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023) dikonfrontir Jaksa Penuntut Umum ia akui berikan uang hingga Rp 6,1 miliar kepada Yusrizki.

"Sebentar, kemarin saudara saya tanya nggak ada kasih uang ke Yusrizki. Hanya PT-nya saja ya," tanya hakim kepada Suryadi di persidangan.

"Iya pak," jawab Suryadi.

"Kenapa suadara tak terus terang," tanya hakim.

"Maaf Yang Mulia," jawab Suryadi.

"Bukan masalah maaf sudah saya bilang berkali-kali di sidang ini. Nggak saya maafkan bagaimana saudara," kata hakim.

"Kenapa saudara tidak terus terang," tanya hakim.

"Izin Yang Mulia saat itu mungkin saya...," jawab Suryadi.

"Jangan mungkin-mungkin deh," kata hakim.

"Mungkin saya takut," kata Suryadi.

"Takut siapa," tanya hakim.

"Takut bapak" jawab Suryadi.

"Kaya anak kecil saja kamu di ruang sidang gini," kata hakim.

"Ada saudara berikan uang ke Yurizki? Kemarin pengakuan sama saya, masih ingat itu, tidak ada kasih uang. Itu keteranganmu. PT-nya siapa itu Yurizki benar tidak," tanya hakim.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan