Senin, 11 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Pihak Keluarga Tak Terima: Tidak Adil, Kami Minta Banding

Pihak keluarga Shane Lukas mengaku tak terima atas vonis Majelis Hakim dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Kamis (7/9/2023)

Editor: Arif Fajar Nasucha
Kompas TV
Terdakwa penganiayaan berencana terhadap David Ozora (17), Shane Lukas (19) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Shane Lukas divonis 5 tahun penjara oleh hakim, sementara pihak keluarga mengaku tak terima atas vonis tersebut, Kamis (7/9/2023) 

"Keikutsertaan terdakwa merusak masa depan David," kata Hakim 

"Keadaan meringankan, dengan terdakwa mencegah lebih lanjut meskipun terlambat menghindarkan akibat yang lebih fatal," lanjutnya. 

Pihak keluarga Shane Lukas mengaku tak terima atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Kamis (7/9/2023)
Pihak keluarga Shane Lukas mengaku tak terima atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Kamis (7/9/2023) (Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews)

Hakim Bebaskan Shane Lukas Bayar Restitusi ke David Ozora karena Bukan Pelaku Utama

Selain menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Shane, Majelis hakim PN Jaksel menolak tuntutan pembayaran restitusi terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas, sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim menyatakan,tuntutan pembayaran restitusi sebesar Rp 120 miliar terlalu mengada-ngada dan tak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya.

Hal tersebut, dibacakan oleh hakim anggota Muhammad Ramdes perihal pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Tuntutan JPU terkait dengan restitusi sebesar Rp120 miliar merupakan tuntutan yang mengada-ngada tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya," kata hakim Ramdes.

Tuntutan jaksa soal pembayaran restitusi sebesar Rp120 miliar berangkat dari asumsi biaya pengobatan David Ozora hingga berusia 71 tahun.

Menurut hakim, perhitungan tersebut cacat hukum.

Pasalnya fakta saat ini, David Ozora yang merupakan korban penganiayaan telah pulih dan beraktivitas serta bersosialisasi dengan teman dan kerabatnya.

"Di mana dasar penghitungan restitusi sebesar Rp120 miliar dengan asumsi biaya pengobatan anak korban hingga berusia 71 tahun merupakan penghitungan yang cacat hukum dikarenakan fakta sebenarnya anak korban sudah kembali pulih dan sudah melakukan aktivitas dan aktif bersosialisasi dengan teman dan kerabatnya," kata hakim.

Selain itu, tuntutan jaksa soal restitusi juga tidak cermat dan mengandung disparitas.

Baca juga: Shane Lukas Nyatakan Banding atas Vonis 5 Tahun di Kasus Penganiayaan David

Hakim melihat dalam perkara penuntutan terhadap terdakwa lain yakni Agnes, jaksa tidak membebankan tuntutan serupa seperti pada perkara Shane Lukas.

Sehingga telah terjadi disparitas terhadap penuntutan yang dilakukan jaksa.

"Bahwa JPU dalam tuntutannya telah keliru dan tidak cermat dalam melakukan penerapan hukum di mana dalam tuntutan di perkara Agnes tidak dilakukan penuntutan terhadap restitusi. Sehingga penuntutan restitusi dalam perkara Shane adanya disparitas," ucapnya.

Bersamaan dengan pertimbangan tersebut, dan terdakwa juga bukan sebagai pelaku utama penganiayaan, maka akim membebaskan terdakwa Shane Lukas dari beban biaya restitusi.

"Oleh karena peran serta terdakwa bukan sebagai pelaku utama, maka adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," tutur hakim.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Milani Resti, Danang Triatmojo)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan