Kamis, 14 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Shane Lukas Nyatakan Banding atas Vonis 5 Tahun di Kasus Penganiayaan David

Terdakwa Shane Lukas (19) nyatakan banding atas vonis 5 tahun bui di kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), Kamis (7/6/2023). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
Kompas TV
Terdakwa penganiayaan berencana terhadap David Ozora (17), Shane Lukas (19) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023) - Shane Lukas (19) nyatakan banding atas vonis 5 tahun bui di kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), Kamis (7/6/2023).  

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Shane Lukas (19) menyatakan banding atas vonis 5 tahun bui yang dijatuhkan pada dirinya di kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17). 

Vonis 5 tahun pidana penjara ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2023). 

Banding langsung disampaikan oleh Shane tak lama setelah majelis mengetuk vonis terhadapnya. 

"Saya mau banding Yang Mulia," ujar Shane menjawab pertanyaan hakim di PN Negeri Jaksel, Kamis (7/6/2023). 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus ini menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

"JPU pikir-pikir yang Mulia," kata JPU. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Pidana Penjara Kasus Penganiayaan David

Shane Lukas dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. 

Hal yang memberatkan bahwa Shane ikut serta dalam penganiayaan yang mengakibatkan rusaknya masa depan David. 

"Keikutsertaan terdakwa merusak masa depan David," kata Hakim 

"Keadaan meringankan, dengan terdakwa mencegah lebih lanjut meskipun terlambat menghindarkan akibat yang lebih fatal," lanjutnya. 

Selain itu hakim juga memberi pertimbangan membebaskan Shane dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar.

"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata Hakim.

Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dituntut 5 Tahun

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan