Selasa, 30 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Tangis Shane di Pelukan Keluarga, Dengar Hakim Jatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara: Saya Mau Banding

Rekan Mario Dandy itu dinilai oleh hakim terbukti turut melakukan penganiayaan terhadap David Ozora hingga mengalami luka berat.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Shane Lukas meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Shane divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane yang merupakan rekan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David. Tribunnews/Jeprima 

Ratna mewakili pihak keluarga Shane mengaku syok dan kecewa dengan vonis tersebut.

Ia menyatakan putusan hakim itu jauh dari rasa keadilan. Pihak keluarga Shane itu mengaku terkejut atas putusan tersebut.

"Syok lah. Kami dari keluarga Shane Lukas sangat tidak adil untuk Shane karena dia jika dia tidak membela Mario Dandy, tidak mensetopkan Mario Dandy mungkin David sudah meninggal. Tapi dia sudah mengelak, sudah meminta Mario Dandy setop untuk tidak injak-injak David. Ini tidak adil bagi kami. Agnes aja 3,5 tahun, kenapa anak kami Shane Lukas 5 tahun, kami tidak terima," ujarnya.

Sejalan dengan kekecewaan itu, pihak keluarga mendorong Shane mengajukan banding.

"Makanya kami minta banding kepada tim pengacara kami supaya Shane Lukas, anak kami, diberikan hukuman serendah-rendahnya karena dia sudah proses hukum sudah aktif sudah menjalankan semuanya, minta ke pengacara untuk hukum diberikan keringanan," sambungnya.(tribun network/fhm/riz/dod) 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan