Minggu, 28 September 2025

Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang, Berikut Syarat Pemohon SIM

Berikut ini biaya pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) baru dan perpanjang, beserta persyaratannya.

dok tribunnews
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). - Simak syarat dan biaya membuat SIM baru maupun perpanjang. 

- SIM BII Rp 120.000

- SIM BII UMUM Rp 120.000

2. SIM Perpanjangan, Hilang dan Rusak

- SIM C Rp 75.000

- SIM A Rp 80.000

- SIM D Rp 30.000

- SIM A UMUM Rp 80.000

- SIM BI Rp 80.000

- SIM BI UMUM Rp 80.000

- SIM BII Rp 80.000

- SIM BII UMUM Rp 80.000

Persyaratan Pemohon SIM

Berikut ini persyaratan bagi pemohon yang ingin membuat SIM, dikutip dari Satlantas Polres Depok:

1. Permohonan tertulis

2. Bisa membaca dan menulis

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan