Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang, Berikut Syarat Pemohon SIM
Berikut ini biaya pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) baru dan perpanjang, beserta persyaratannya.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Pravitri Retno W
dok tribunnews
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). - Simak syarat dan biaya membuat SIM baru maupun perpanjang.
- SIM BII Rp 120.000
- SIM BII UMUM Rp 120.000
2. SIM Perpanjangan, Hilang dan Rusak
- SIM C Rp 75.000
- SIM A Rp 80.000
- SIM D Rp 30.000
- SIM A UMUM Rp 80.000
- SIM BI Rp 80.000
- SIM BI UMUM Rp 80.000
- SIM BII Rp 80.000
- SIM BII UMUM Rp 80.000
Persyaratan Pemohon SIM
Berikut ini persyaratan bagi pemohon yang ingin membuat SIM, dikutip dari Satlantas Polres Depok:
1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sim-ilustrasi-3456766.jpg)