Minggu, 28 September 2025

Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang, Berikut Syarat Pemohon SIM

Berikut ini biaya pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) baru dan perpanjang, beserta persyaratannya.

dok tribunnews
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). - Simak syarat dan biaya membuat SIM baru maupun perpanjang. 

3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.

4. Batas usia

  • 16 Tahun untuk SIM Golongan C
  • 17 Tahun untuk SIM Golongan A
  • 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII

Baca juga: 4 Perubahan Ujian SIM C yang Mulai Berlaku 7 Agustus 2023 dan Cara Membuat SIM

5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor

6. Sehat jasmani dan rohani

7. Lulus ujian teori dan praktek

Penggunaan Golongan SIM

Berikut ini keterangan dari setiap golongan SIM:

1. Golongan SIM A

SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

2. Golongan SIM A Khusus

SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).

3. Golongan SIM B1

SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

4. Golongan SIM B2

SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

5. Golongan SIM C

SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km/Jam.

6. Golongan SIM D

SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan