KPK Selidiki Kewenangan Dahlan Iskan dalam Kasus Korupsi Pengadaan LNG Pertamina
KPK berusaha mendalami penentuan kebijakan pemerintah saat Dahlan Iskan menjabat Menteri BUMN dalam menetapkan kebutuhan LNG di Indonesia.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Choirul Arifin
KPK sendiri belum mengumumkan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.
Lembaga antirasuah juga tak ingin buru-buru menahan para tersangka karena masih terus mencari dan melengkapi alat bukti.
Terlebih, penyidik KPK mempertimbangkan jangka waktu penahanan 120 hari bagi para tersangka.
Apabila komisi antikorupsi tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut, maka tersangka harus dilepas.
KPK memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina sebagai prioritas untuk diselesaikan dan menyatakan akan membongkar secara utuh kasus tersebut demi memulihkan kerugian keuangan negara.
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Mereka ialah eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.
KPK juga telah memanggil sejumlah saksi seperti Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung, mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji.
| Hasil Penggeledahan Rumah Eks Menag Yaqut: KPK Sita HP, Bakal Diekstraksi untuk Cari Bukti |
|
|---|
| KPK Periksa, Cegah dan Geledah Rumah Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas Selangkah Lagi Tersangka? |
|
|---|
| Menteri Era Jokowi Terjerat Korupsi, Eks Ketua KPK: Pemerintahan Jokowi Tak Punya Antivirus Korupsi |
|
|---|
| KPK Bakal 'Obok-obok' Handphone Yaqut Cholil Qoumas, Cari Bukti Kunci Korupsi Kuota Haji |
|
|---|
| KPK Sita Dokumen dan Handphone Dari Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Korupsi Kuota Haji |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.