Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun Penjara oleh Jaksa, Simak Lagi Sederet Kejahatannya
Dokter gadungan Susanto dituntut selama 4 tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan, simak sederet kejahatannya selama ini.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Garudea Prabawati
Berikut selengkapnya daftar kejahatan yang dilakukan Susanto:
1. Pernah bekerja di RS Gunung Sawo pada 2008 selama dua bulan;
2. Jadi Dirut RS Habibullah di Grobogan pada 2008;
3. Dokter puskesmas di Grobogan pada 2006 selama satu tahun;
4. Kepala UTD di Palang Merah Indonesia (PMI) Grobogan pada 2006-2008;
5. Pernah jadi dokter Obgyn di RS Pahlawan Medical Center, Kalimantan Selatan;
6. Jadi dokter 2 RS di Sangatta, yakni RS Sangatta Occupational Health Center (SOHC) dan RS Prima Sangatt, Kalimantan Timur pada 2011;
7. Tipu RS PHC Surabaya selama dua tahun.
Awal Mula Terbongkar Status Susanto

Begini awal mula terbongkarnya dokter gadungan bernama Susanto yang berhasil menipu RS PHC hingga bisa bekerja sebagai dokter klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Blora, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Susanto sudah bekerja sebagai dokter gadungan di PHC selama dua tahun.
Selama dua tahun itu, ia bahkan menerima gaji sebesar Rp7 juta dan tunjangan setiap bulannya.
Padahal, Susanto merupakan lulusan SMA.
Dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (14/9/2023), Susanto diketahui menjalani sidang perdana kasus dokter gadungan itu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/9/2023).
Dalam sidang tersebut terungkap, Susanto mencuri data, identitas, dan dokumen milik seorang dokter asli asal Bandung, Jawa Barat, untuk mengelabui RS PHC Surabaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.