Selasa, 26 Agustus 2025

Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun Penjara oleh Jaksa, Simak Lagi Sederet Kejahatannya

Dokter gadungan Susanto dituntut selama 4 tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan, simak sederet kejahatannya selama ini.

Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews.com
Dokter gadungan Susanto dituntut selama 4 tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan, simak sederet kejahatannya selama ini. 

Kasus ini bermula dari dua tahun lalu, ketika PT PHC membuka lowongan kerja dan merekrut pegawai secara online.

Baca juga: Dokter Gadungan Curi Ijazah untuk Praktik, IDI Surabaya Klaim Tak Pernah Keluarkan Izin

Kemudian, Susanto menemukan akun Dokter Anggi Yurikno dan menggunakannya untuk melamar bekerja.

Saat itu, Susanto melamar untuk untuk mengisi posisi tenaga layanan klinik sebagai dokter first aid di rumah sakit pada 30 April 2020 lalu dan diterima.

Lalu, ia ditugaskan sebagai dokter di klinik K3 PT Pertamina wilayah 4 di Cepu yang dikelola PT Pelindo Husada Citra.

Aksi Susanto baru terbongkar pada 12 Juni 2023, saat RS PHC meminta ulang dokumen lamaran pekerjaan untuk memperpanjang masa kontrak Susanto.

Saat dilakukan pengecekan, pihak manajemen ternyata menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada berkas Susanto.

Managemen PT PHC mendapati foto Susanto berbeda dengan data yang ada di Konsil Kedokteran Indonesia.

"Adanya pemalsuan data, teman-teman klinik malekukan verifikasi atau validasi di website konsil Dokter Indonesia," ungkap Corporate Secretary PT PHC, Imron Soewono, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis.

"Dari situ baru ketahuan, ternyata foto yang tertera di website itu beda dengan foto fisik Suanto," sambungnya.

PT PHC pun menyatakan, Susanto merupakan pekerja paruh waktu yang bertugas pada aspek pencegahan dan tidak pernah melayani pasien.

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJatim.com/Tony Hermawan) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan