Selasa, 30 September 2025

CPNS 2023

Alur Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Lengkap dengan Perbedaan Hak serta Kewajibannya

Inilah perbedaan alur pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023, lengkap dengan perbedaan hak serta kewajiban PNS dan PPPK sebagai ASN.

Freepik
ilustrasi cpns - Inilah perbedaan alur pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023, lengkap dengan perbedaan hak serta kewajiban PNS dan PPPK sebagai ASN. 

Jika dinyatakan lulus maka peserta dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pemberkasan.

Baca juga: Daftar 9 Formasi PPPK Tenaga Teknis BKN dan Tugasnya: Arsiparis hingga Pustakawan

Alur Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2023

1. Peserta melakukan pendaftaran akun di laman resmi sscasn.bkn.go.id

Peserta akan diminta untuk mengisi data diri dan mengunggah beberapa dokumen persyaratan saat pendaftaran.

2. Kemudian, peserta akan melakukan pendaftaran formasi

Peserta mengisi biodata, serta memilih jenis seleksi hingga mengunggah dokumen yang diperlukan

3. Lalu peserta melanjutkan ke tahap seleksi administrasi

Panitia akan melakukan verifikasi data pelamar dan menentukan kelulusan seleksi administrasinya.

4. Peserta melakukan seleksi kompetensi

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, harus mengikuti seleksi kompetensi terlebih dahulu.

5. Peserta menunggu pengumuman kelulusan

Jika dinyatakan lulus maka peserta dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pemberkasan.

Baca juga: Syarat CPNS Kejaksaan 2023 Ahli Pertama Jaksa untuk Pelamar Umum dan Khusus

Perbedaan Hak serta Kewajiban PNS dan PPPK

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK.

PNS dan PPPK memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau sebagai pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.

Namun keduanya memiliki perbedaan secara hak dan kewajibannya.

Jika dibedakan dari status kepegawaiannya, PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. 

Sedangkan PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

Jika dibedakan dari hak-nya, PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. 

Sedangkan PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Masa kerja PNS adalah sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sedangkan untuk PPPK masa kerjanya diatur sesuai surat perjanjian yang telah disepakati, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved