Sabtu, 4 Oktober 2025

CPNS 2023

Rincian Formasi CPNS Kemendagri 2023, Ini Syarat Daftarnya

Simak rincian formasi CPNS Kemendagri 2023. Dibuka untuk umum, penyandang disabilitas, putra/putri Papua hingga lulusan terbaik atau cumlaude.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
infocasn.kemendagri.go.id
Rincian daftar formasi CPNS Kemendagri 2023. Dibuka untuk peserta umum, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat hingga lulusan terbaik atau cumlaude. 

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenis;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

11. Bersedia mengabdi pada Kementerian Dalam Negeri dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak diangkat sebagai PNS;

12. Merupakan lulusan Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi dalam BAN-PT pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dengan tingkat pendidikan Magister (S-2) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4; dan

13. Telah memperoleh penetapan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri.

Baca juga: Syarat CPNS PPPK Kemendagri 2023 dan Alur Pendaftaran sesuai Formasi

Syarat Khusus untuk Daftar CPNS Kemendagri 2023

1. Kebutuhan Umum

a. Pelamar wajib memiliki kemampuan bahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat hasil TOEFL PBT/ITP 453/TOEFL iBT 46/PTE Academic 36/IELTS 5,5 dalam 2 (dua) tahun terakhir yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org).

b. Khusus pelamar pada kebutuhan jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan bahasa Inggris, melampirkan sertifikat hasil TOEFL PBT/ITP 500/TOEFL iBT 61/PTE Academic 50/IELTS 6,0 dalam 2 (dua) tahun terakhir yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS
(www.ielts.org).

2. Kebutuhan Khusus

a. Pelamar Lulusan Terbaik Berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dengan ketentuan:

- Lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude yang dibuktikan dengan keterangan lulus “dengan pujian”/cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai;

- Bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) pada saat kelulusan dan dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, sedangkan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

b. Pelamar Penyandang Disabilitas dengan ketentuan:

- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

- Menyampaikan tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

c. Pelamar Putra/putri Papua, dengan ketentuan:

- Melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan

- Melampirkan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved