CPNS 2023
Daftar Formasi PPPK Kominfo 2023, Lengkap dengan Persyaratannya
Pendaftaran PPPK Kominfo 2023 berikut daftar formasi dan persyaratannya untuk mendaftar melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Daryono
14. Pengalaman kerja pada angka 12 dan 13 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja
15. Memiliki persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai tambahan nilai, sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Asisten Ahli – Dosen
Terdapat sertifikat kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dengan bobot 15 persen
b. Jabatan Fungsional Lektor – Dosen
- Memiliki persyaratan wajib tambahan berupa Karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) (jumlah: 1).
- Terdapat sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dengan bobot 15 persen
c. Jabatan Fungsional Ahli Pertama - Analis Kebijakan
Terdapat sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi dengan bobot 25 persen
d. Jabatan Fungsional Ahli Pertama – Instruktur
Terdapat sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa:
- Sertifikat Kompetensi Metodologi Pelatihan Kerja Level 3 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan masa berlaku 3 tahun terakhir dengan bobot 20 persen
- Sertifikat kompetensi keahlian KKNI minimal Level 1 yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)/Lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapatkan lisensi BNSP yang berlaku 3 tahun terakhir dengan bobot 25 persen
e. Jabatan Fungsional Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Terdapat sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 dengan bobot 25 persen
16. Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar
b. Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi
17. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan
- Saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.