Rabu, 10 September 2025

Modus Korupsi Tol Japek MBZ: Nekat Kurangi Volume dan Ubah Spesifikasi Material

Kejagung telah umumkan 4 tersangka korupsi pembangunan tol MBZ, mereka dianggap telah bersekongkol melakukan korupsi dengan berbagai modus.

Tribunnews/Jeprima
Kendaraan melintas di sepanjang Tol MBZ, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021). Kejagung telah umumkan 4 tersangka korupsi pembangunan tol MBZ, mereka dianggap telah bersekongkol melakukan korupsi dengan berbagai modus. 

Menurut Kejaksaan, pengurangan volume itu merupakan bentuk pengkondisian bersama-sama tersangka lainnya.

"TBS diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik detail engineering design yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi volume," katanya.

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (13/9/2023). Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun pada kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (13/9/2023). Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun pada kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Atas modus-modus yang mempengaruhi kualitas Tol Japek MBZ tersebut, Kejaksaan Agung mengaku telah berkoordinasi dengan ahli untuk mengukur seberapa besar dampaknya bagi masyarakat

"Ya terkait dengan tadi ya sejauh ini kita masih menggandeng ahli ya untuk menguji, tapi secara teknis materi penyidikan. Pada saatnya akan kita umumkan," kata Kuntadi.

Secara keuangan, perbuatan para tersangka diduga telah merugikan negara Rp 1,5 triliun.

Nilai kerugian itu masih dapat berubah seiring berjalannya penyidikan.

"Berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik, bisa turun kurang lebih sekitar 1,5 triliun."

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan