Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Lusa, Sidang Korupsi BTS Kembali Digelar, Johnny G Plate akan Dikonfrontasi dengan Terdakwa Lainnya
Mereka akan dikonfrontasi alias dimintai keterangan dalam waktu bersamaan di persidangan nanti.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan eks Menkominfo, Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo bakal kembali digelar Selasa (26/9/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Persidangan beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya eks Johnny G Plate, persidangan pada Selasa (26/9/2023) mendatang juga diperuntukkan bagi dua terdakwa lainnya, yakni eks Dirut BAKTI Komifo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Baca juga: Kejaksaan Agung Bakal Terima Pengembalian Rp 1 Miliar dari Sekretaris Pribadi Johnny G Plate
"Selasa, 26 September 2023.10:00:00 sampai dengan 20:00:00. Periksaan saksi. Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2023).
Namun saksi yang bakal dihadirkan merupakan saksi mahkota pada perkara ini.
Saksi mahkota yang dimaksud ialah terdakwa dan tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS, mulai dari konsorsium, kawan eks Dirut BAKTI, hingga kurir saweran.
Mereka akan dikonfrontasi alias dimintai keterangan dalam waktu bersamaan di persidangan nanti.
"Maksudnya yang mahkota ini termasuk Irwan Hermawan juga?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan Kamis (21/9/2023) lalu.
Baca juga: Tenaga Ahli Kominfo yang Ditangkap Usai Bersaksi di Sidang Johnny Plate Kini Jadi Tersangka
"Iya, Yang Mulia. Irwan, Galumbang, Mukti Ali, Yusrizki, Windi Purnama," jawab jaksa penuntut umum.
Selain saksi mahkota pada perkara korupsi, tim JPU juga akan menghadirkan tiga saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terdakwa Anang Achmad Latif.
Dua di antara saksi TPPU tersebut merupakan keluarga Anang Latif, yakni Sakinah Juliani Utami sebagai istri dan Tia Mutia Hasna sebagai kakak.
Mereka akan diperiksa di persidangan lebih dulu, sebelum para saksi mahkota kasus korupsi.
"Ibu Sakinah tadi, Bu Tia, dan ada satu lagi. Selasa kita sisipkan sebentar, Yang Mulia," ujar jaksa penuntut umum.
Adapun persidangan lanjutan tiga terdakwa lainnya bakal dilaksanakan pada Senin (25/9/2023).
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.