Jumat, 5 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Lusa, Sidang Korupsi BTS Kembali Digelar, Johnny G Plate akan Dikonfrontasi dengan Terdakwa Lainnya

Mereka akan dikonfrontasi alias dimintai keterangan dalam waktu bersamaan di persidangan nanti.

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Sidang lanjutan eks Menkominfo, Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo bakal kembali digelar Selasa (26/9/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Mereka ialah: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

"Senin, 25 September 2023.10:00:00 sampai dengan selesai. Periksaan saksi dari JPU. Ruang Kusumaatmaja," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2023).

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi BTS: Johnny G Plate Beli Mobil Range Rover untuk Istrinya

Dalam perkara korupsi BTS ini, para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan