Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
5 Saksi Mahkota Bakal Beri Keterangan di Persidangan Johnny G Plate Hari Ini
Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G yang menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate kembali digelar hari ini.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G yang menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate kembali digelar hari ini, Selasa (26/9/2023).
Selain Johnny G Plate, hari ini persidangan juga digelar bagi dua terdakwa lain, yakni esk Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Agenda persidangan hari ini masih berupa pemeriksaan saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Selasa, 26 September 2023.10:00:00 sampai dengan 20:00:00. Periksaan saksi. Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Rencananya, akan ada 9 saksi yang memberikan keterangan di persidangan kali ini.
"Betul ada 9 saksi," kata penasihat hukum Yohan Suryanto, Benny Daga.
Dari 9 saksi yang diperiksa, terdapat 5 saksi mahkota. Mereka juga merupakan terdakwa dan tersangka dalam perkara ini.
Di antaranya, ada sosok kurir saweran hasil korupsi proyek strategis nasional ini, yakni Windi Purnama yang merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera.
Posisi sebagai kurir itulah yang menjadikan Windi Purnama terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pusaran rasuah ini. Saat ini statusnya masih tersangka, sebab belum dilimpah ke pengadilan.
Selain Windi Purnama, tersangka lain yang menjadi saksi mahkota ialah Direktur Utama PT Basis Utama Prima alias Basis Investments, Muhammad Rizki Muliawan.
Kemudian ada pula tiga terdakwa dalam perkara split juga bakal turut bersaksi pada hari ini, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Kemudian ada sosok bernama Permadi Indra Yoga, Emiliana, Sakinah Julia Utami, dan Tia Mutia Hasna yang juga dijadwalkan memberi keterangan pada persidangan kali ini.
Belum diketahui posisi Permadi Indra Yoga dan Emiliana dalam perkara ini, sebab namanya tak ditemukan dalam dakwaan ketiga terdakwa yang disidang hari ini.
Sementara Sakinah Juliani merupakan istri dan Tia Mutia Hasna merupakan kakak eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Keduanya tak bakal bersaksi dalam perkara korupsi, namun dalam perkara TPPU Anang Achmad Latif, sebagaimana dibeberkan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya.
"Ibu Sakinah tadi, Bu Tia, dan ada satu lagi. Selasa kita sisipkan sebentar, Yang Mulia," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Segera Disidang, Kurir Saweran Proyek BTS 4G Kominfo Bakal Buka-Bukaan Soal Aliran Uang
Sebagai informasi, terkait perkara BTS ini, sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.
Lalu seiring perkembangan proses persidangan, ada empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; dan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.
Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.
Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.
Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Lusa, Sidang Korupsi BTS Kembali Digelar, Johnny G Plate akan Dikonfrontasi dengan Terdakwa Lainnya
Sementara yang dijerat perintangan proses hukum dikenakan Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
| 3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
|---|
| Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
|---|
| Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
|---|
| Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
|---|
| MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.