Sabtu, 16 Agustus 2025

CPNS 2023

Daftar Formasi CPNS dan PPPK Kemenkes 2023 bagi Lulusan Farmasi Mulai D3, S1 hingga S2

Berikut daftar formasi CPNS dan PPPK Kemenkes 2023 lulusan farmasi mulai Diploma III (D3), Strata 1 (S1) hingga Strata 2 (S2).

casn.kemkes.go.id
Link formasi PPPK Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2023 - Berikut daftar formasi CPNS dan PPPK Kemenkes 2023 lulusan farmasi mulai Diploma III (D3), Strata 1 (S1) hingga Strata 2 (S2). 

14. Bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax),

15. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4,00 (empat koma nol).

16. Akreditasi Perguruan Tinggi/Program Studi sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemendibudritek. Informasi akreditasi perguruan tinggi/program studi dapat diperoleh dari:

a. Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi; atau

b. Database BAN-PT.

17. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

Syarat Umum Pendaftaran PPPK Kemenkes 2023

1. Warga Negara Indonesia

2. Ketentuan batas usia:

  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun;
  • Untuk jenjang terampil/mahir/ahli pertama/ahli muda dengan batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun, maka usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun;
  • Untuk jenjang ahli madya dengan batas usia pensiun 60 (enam puluh) tahun, maka usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan)
  • Untuk jabatan asisten ahli dengan batas usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun, maka usia paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun;

Baca juga: Format Surat Lamaran CPNS Kemenkes 2023, Beserta Link Downloadnya

Batas usia dihitung berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah untuk pelamaran dan dihitung saat menyelesaikan pendaftaran online;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan