Satgas TPPU Hadirkan Bareskrim dalam Rapat Terkait Kasus Dugaan TPPU Rp189 T Terkait Impor Emas
Bareskrin Polri belum mulai mengusut tindak pidana asal dari dugaan TPPU senilai Rp189 triliun terkait impor emas tersebut.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menghadirkan Bareskrim Polri dalam rapat tentang kasus dugaan TPPU senilai Rp189 triliun terkait impor emas yang digelar di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Rabu (27/9/2023).
Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan rapat tersebut dihadiri Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Wakabareskrim) Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri dan jajarannya.
Sugeng juga mengatakan dalam rapat tersebut Asep dan jajarannya turut mendengarkan paparan dari perwakilan tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai) terkait kasus tersebut.
"Tadi juga teman-teman Bareskrim juga ikut mendengarkan paparan dari (Ditjen) Bea dan Cukai," kata Sugeng usai rapat.
"Dengan harapan ada gambaran awal bahwa situasi yang dihadapi kalau tidak bisa terselesaikan maka kita akan meminta, katakanlah, peran dari Bareskrim untuk menyelesaikan di sisi tindak pidana lainnya di luar tindak pindana bea cukai dan perpajakan," sambung dia.
Namun demikian, kata dia, Bareskrin Polri belum mulai mengusut tindak pidana asal dari dugaan TPPU senilai Rp189 triliun terkait impor emas tersebut.
Pelibatan Bareskrim Polri untuk mengusut hal tersebut, kata Sugeng, baru akan diputuskan setelah tim Ditjen Bea Cukai menyampaikan hasil akhir penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana asal kepabeanan di kasus tersebut.
Sugeng mengatakan, apabila nantinya tidak ada perkembangan dari pengusutan yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai terkait tindak pidana kepabeanan, maka Bareskrim Polri akan mengusut dugaan tindak pidana lain di kasus tersebut sesuai kewenangannya.
Salah satu dugaan tindak pidana lain yang dimaksud yakni terkait penambangan ilegal.
Untuk itu, tim dari Ditjen Bea dan Cukai diberi waktu hingga pekan pertama November 2023.
"Teman-teman yang menangani dari Direktorat Jendral Bea Cukai, kita berikan kesempatan waktu untuk menyampaikan progres terakhirnya nanti di minggu pertama Bulan November," kata Sugeng.
"Jadi progres terakhirnya kita harapkan di minggu pertama bulan November sudah ada hal final yang disampaikan," sambung dia.
Hal final yang dimaksud Sugeng antara lain berupa kepastian kapan tim Ditjen Bea Cukai akan mengakhiri pemeriksaan dan melanjutkannya ke proses hukum.
"Ya, jadi hasil akhir itu artinya nanti maksimalnya dia seperti apa. Ini kan waktu terus berjalan, kita tidak bisa memastikan mereka kapan akan mengakhiri pemeriksaan dan meyakinkan bahwa masalah ini bisa dilanjutkan ke proses hukum," kata dia.
Ditjen Bea Cukai Didorong Buka Data Ke Bareskrim
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
![]() |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
![]() |
---|
Sunan Kalijaga Pertanyakan Relevansi Melvina yang Dua Kali Mangkir dari Sidang Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Komentar Sunan Kalijaga soal Nasib Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Singgung Keputusan Hakim |
![]() |
---|
DPR RI Menyetujui Naturalisasi Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans dalam Rapat Paripurna di Senayan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.