Aturan Baru Polri: Rambut Polwan Wajib Disanggul, Tak Boleh Dicat Maupun Poni
Aturan baru rambut Polwan ini berlaku bagi seluruh Polwan, baik di dalam maupun luar struktur Polri
Editor:
Choirul Arifin
2. Memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya.
3. Tidak mengubah warna asli rambut.
4. Tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model pria.
Baca juga: Komisi III DPR: Peran Polwan di Era Kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Meningkat
c. Penggunaan wig dapat digunakan apabila:
1. Sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig (rambut palsu) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan.
2. Warna wig (rambut palsu) disesuaikan dengan warna rambut aslinya.
3. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan.
Laporan reporter Ramadhan L Q | Sumber: Warta Kota
Sumber: Warta Kota
Lisa Mariana Tiba di Gedung KPK Naik Mobil Xpander, Duduk Samping Sopir |
![]() |
---|
Polri Peduli Pendidikan Masyarakat Adat, Bripda Nia Kurnia Ajar Anak-anak Suku Anak Dalam |
![]() |
---|
Dekat dengan Generasi Muda, Brigpol Niam Jadi Polisi Panutan Lewat Kelas Ngaji |
![]() |
---|
Sosok Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Eks Kapolda Banten Disebut Bakal Jabat Kepala BNN RI |
![]() |
---|
Jenazah Kepala Cabang Bank BUMN Korban Pembunuhan Akan Dikebumikan di Samping Makam Ayah dan Ibunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.