Jumat, 22 Agustus 2025

Relokasi di Pulau Rempang

Soal Relokasi Warga Rempang, Menko Luhut Akui Saat Awal Ada Sedikit yang Tidak Pas

Luhut mengakui jika di awal proses relokasi warga Pulau Repang ini pemerintah membuat kesalahan atau terdapat kekurangan. 

Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Luhut mengakui jika di awal proses relokasi warga Piulau Rempang Kepri, pemerintah membuat kesalahan atau terdapat kekurangan.  

"Kita juga harus ada batasan, kita cari titik tengah yang baik supaya saudara kita bergeser dengan baik. Tapi juga usahanya dari investor bisa kita lakukan juga sesuai dengan apa yang menjadi perencanaan," jelasnya.

Baca juga: Menko Luhut soal Kasus Rempang: Sudah Ditangani secara Terarah dan Baik Sekali

Bahlil berharap nantinya dalam proses pergeseran rumah itu masyarakat mendapat uang sebesar Rp 1,2 juta per orang.

Serta, pemerintah juga memberikan dana Rp 1,2 juta untuk satu Kepala Keluarga (KK).

"Menyangkut mereka bergeser rumahnya belum jadi itu dapat Rp 1,2 juta per orang dan uang kontrak rumah Rp 1,2 juta. Kalau satu KK 4 orang Rp 4,8 juta sudah diatas UMR. Ditambah Rp 1,2 juta semuanya Rp 6 juta plus uang sewa rumah," ungkapnya.

Sosialisasi Hak Masyarakat

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam M Rudi mengatakan, saat ini tim pendataan BP Batam masih fokus untuk menyosialisasi hak-hak masyarakat yang bakal direlokasi.

"Saya tegaskan, 28 September 2023 bukan batas akhir pendaftaran apalagi relokasi," kata Rudi.

"Tenggang waktu 28 September 2023 mendatang bukan batas akhir. Kami berharap, proses pergeseran warga terselesaikan dengan baik dan lebih cepat. Namun, tidak ada paksaan atau intimidasi,” ujar Rudi.

Rudi memastikan pihaknya bakal mengutamakan pendekatan humanis dan komunikasi persuasif selama proses berlangsung.

Rudi mengeklaim hingga 23 September 2023, ada lebih dari 200 kepala keluarga yang sudah sepakat untuk direlokasi ke hunian sementara.

"Sedangkan lebih dari 400 kepala keluarga telah melakukan konsultasi kepada tim satuan tugas Rempang Eco City yang berada di tiga posko berbeda,” jelas Rudi.

“Saya ingin tim mengutamakan pendekatan humanis. Sekali lagi saya katakan, saya tidak mau ada paksaan atau intimidasi terhadap warga saya di Rempang," tegas Rudi.

Bagi warga yang ingin mendaftar, cukup melengkapi beberapa persyaratan.

Seperti membawa fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi KK, surat penguasaan tanah selama 10 tahun secara terus-menerus, foto bangunan empat sisi, buku tabungan, dan memberitahu titik (koordinat) lokasi rumah.

“Sekali lagi kami pastikan tidak ada intervensi kepada masyarakat, dan yakinlah pemerintah tak akan pernah menyengsarakan masyarakatnya sendiri,” ujar Rudi.

Terlepas dari konflik, Pulau Rempang sudah diminati investor asal Tiongkok yang akan masuk ke proyek Eco-City.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan