Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
Saksi Ungkap Istri Rafael Alun Hanya Datang ke Perusahaan Konsultan Pajak Miliknya saat Acara Party
Ernie hanya datang ke kantor saat ada acara Halal bi Halal dan Farewell Party.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo mengungkap adanya perusahaan konsultan pajak yang dimilikinya yakni PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Padahal Rafael Alun saat itu merupakan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.
Secara formal, perusahaan konsultan pajak itu atas nama istrinya, Ernie Meike Torondek.
"Saudara tahu siapa pemilik PT ARME?" tanya jaksa penuntut umum kepada saksi Admin Keuangan PT ARME, Teti Sulastri dalam persidangan Senin (2/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Terungkap di Persidangan, Rafael Alun Terima Rp 100 Juta dari Jasa Konsultasi Pajak
"Iya tahu," jawab Teti.
"Siapa?
"Pak Alun," kata jaksa lagi.
Menurut Teti, istri Rafael Alun, Ernie tak pernah datang ke kantor.
Katanya, Ernie hanya datang ke kantor saat ada acara Halal bi Halal dan Farewell Party.
"Cuma beliau datang beberapa kali kalau ada acara halal bihalal, acara kantor, perkenalan, kalau farewell
karyawan," ujarnya.
PT ARME sendiri didirikan pada tahun 2003. Saat itu, ada nama Rani Anindita Tranggani sebagai sebagai Direktur Keuangan.
Belakangan diketahui bahwa Rani merupakan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada Ibu Rani Anindita. Direktur Keuangan, sama Pak FX Wijayanto sebagai Direkur Operasional," katanya.
Baca juga: KPK Beri Sinyal Jerat Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dengan Sangkaan Dugaan TPPU
Dalam perkara ini, Rafael Alun telah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16 miliar.
Modus penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.
Sementara itu EKs pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo memperoleh Rp 100 juta melalui perusahaan yang dimiliki atas nama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Perusahaan itu ialah PT Artha Mega Ekadhana (ARME), bergerak di bidang jasa konsultasi pajak yang sebagian sahamnya atas nama Ernie.
Uang Rp 100 juta itu diperoleh dari PT Birotika Semesta yang menggunakan jasa konsultasi pajak PT ARME.
awalnya, saksi yang dihadirkan di persidangan tersebut sempat lupa dengan nominal uang yang dibayarkan ke PT ARME.
"Berapa nilai jasa yang diberikan kepada ARME terkait pendampingan ini?" tanya jaksa penuntut umum kepada saksi Mantan Financial Manager PT Birotika Semesta, Seno Pranoto.
"Sudah saya usahakan cari dokumen untuk tahun 2002 pak. Sudah tidak ketemu karena sudah lebih dari 10 tahun,"kata Seno.
"Izin membacakan keterangan saudara di BAP nomor 19. Saudara menjelaskan di sini, biaya atas penggunaan jasa konsultan PT ARME pada tahun 2003 tersebut sekira kurang lebih Rp 100 juta dengan proses pembayaran transfer dari rekening Birotika Semesta kepada rekening PT ARME," kata jaksa lagi.
Rafael Alun pun diduga membantu pengurusan pajak PT Birotika Semesta melalui konsultan pajak yang bekerja di perusahaannya.
Padahal saat itu, PT Birotika Semesta diaudit oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya (KPP) Jakarta Selatan, di mana Rafael Alun bekerja sebagai ASN.
"Yang terakhir Kantor Pajak Madya Jakarta Selatan. Dibantu konsultan pajak periode 1999-2000 dan 2001 oleh PT ARME," ujar Seno.
Menurut Seno, perusahaannya menyerahkan Rp 100 juta kepda PT ARME untuk dua tahun.
"Itu kalau enggak salah saya tulis di BAP untuk 2 tahun pak. Tapi itu perkiraan pak, karena sebetulnya saya tidak punya dokumen pendukungnya," katanya.
Akibat perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pencucian uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
Atas dugaan tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Tribun Network/aci/wly)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.