Minggu, 7 September 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Ribuan Korban Robot Trading DNA Pro Akhirnya Kini Mendapatkan Keadilan

Ribuan korban investasi yang terdampak oleh skandal robot trading DNA Pro akhirnya dapat bernafas lega, pengadilan perintahkan pengembalian aset.

ist
Nasabah atau member robot trading DNA Pro mengeluhkan dana yang mereka investasikan di perusahaan tersebut belum bisa ditarik. Ribuan korban investasi yang terdampak oleh skandal robot trading DNA Pro akhirnya dapat bernafas lega. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memerintahkan pengembalian aset dan uang tunai hasil sitaan dari tindak pidana robot trading ini kepada para korban yang telah lama merindukan keadilan. 

Perlu dicatat bahwa 10 terdakwa DNA Pro telah divonis dengan hukuman penjara antara 2 hingga 4 tahun.

Mereka dikenakan pasal-pasal yang terkait dengan perdagangan dan pencucian uang. Daniel Abe, Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, dan Dedi Tumaidi, Exchanger Tim Founder RUDUTZ, juga menerima hukuman penjara selama 4 tahun.

Dengan putusan ini, para korban DNA Pro akhirnya bisa melihat cahaya di ujung terowongan dan berharap agar proses pengembalian aset mereka dapat berjalan lancar dan adil sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bandung.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan