Aplikasi Trading Ilegal
Ribuan Korban Robot Trading DNA Pro Akhirnya Kini Mendapatkan Keadilan
Ribuan korban investasi yang terdampak oleh skandal robot trading DNA Pro akhirnya dapat bernafas lega, pengadilan perintahkan pengembalian aset.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Theresia Felisiani
Perlu dicatat bahwa 10 terdakwa DNA Pro telah divonis dengan hukuman penjara antara 2 hingga 4 tahun.
Mereka dikenakan pasal-pasal yang terkait dengan perdagangan dan pencucian uang. Daniel Abe, Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, dan Dedi Tumaidi, Exchanger Tim Founder RUDUTZ, juga menerima hukuman penjara selama 4 tahun.
Dengan putusan ini, para korban DNA Pro akhirnya bisa melihat cahaya di ujung terowongan dan berharap agar proses pengembalian aset mereka dapat berjalan lancar dan adil sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bandung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.