Tugas dan Fungsi TNI, Sebagai Alat Pertahanan Negara
Berikut ini peran, tugas, dan fungsi TNI dalam mempertahankan kedaulatan bangsa Indonesia, selai itu juga berfungsi sebagai alat pertahanan negara
Penulis:
Pondra Puger Tetuko
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
TNI merupakan sebuah organisasi yang dulunya bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR) dan berubah nama menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada 5 Oktober 1945.
Kemudian, berganti nama lagi menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) guna menyesuaikan susuan dasar militer internasional dan pada 3 Juni 1947 presiden mengesahkan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Namun, hari ulang tahun (HUT) TNI tetap diperingati pada 5 Oktober tiap tahunnya.
Tahun ini, HUT ke-78 TNI jatuh pada hari ini, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: Masyarakat Antusias Menyaksikan Upacara dan Peringatan HUT Ke-78 TNI di Monas
Adapun tema peringatan HUT ke-78 TNI 2023 ini, Patriot NKRI: Pengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju.
Lantas, apa tugas dan fungsi TNI?
Dikutip dari laman TNI, terdapat peran, tugas, dan fungsi sebagai pedoman.
Peran
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Fungsi
1. TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;
Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
2. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
Tugas
1. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
2. Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
Baca juga: Naik Tank Amfibi Marinir, Jokowi Periksa Pasukan Upacara Parade dan Defile HUT Ke-78 TNI di Monas
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
- Mengatasi pemberontakan bersenjata;
- Mengatasi aksi terorisme;
- Mengamankan wilayah perbatasan;
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
- Membantu tugas pemerintahan di daerah;
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan - ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah - asing yang sedang berada di Indonesia;
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
(Tribunnews.com/Pondra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.