Aniaya Pacar Sampai Tewas Usai Karaoke, Aksi Kekerasan Anak Anggota DPR Terimajinasi Kematian Korban
Gregorius Ronald Tannur yang menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas di Surabaya terancam hukuman 7 tahun penjara.
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur, yang menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas di Surabaya terancam hukuman 7 tahun penjara.
Pasca penetapannya sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, masing-masing Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya sesoerang.
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, dengan penerapan pasal itu maka Gregorius Ronald Tannur sebatas ditersangkakan sebagai pelaku penganiayaan dan atau kelalaian yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Dengan ancaman pasal itu maka pelaku diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Tapi coba kita cermati rangkaian kronologis perilaku kekerasan Gregorius Ronald Tannur," kata Reza Indragiri Amriel kepada Wartakota, Jumat (6/10/2023).
Dari keterangan polisi, katanya ada urutan kekerasan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur atas Dini Sera Afrianti alias Andini (27) hingga tewas.
"Dari urutan tersebut, terindikasi bahwa perilaku kekerasan GRT bereskalasi," kata Reza.
Dari menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki) ke organ tubuh bagian atas (kepala).
"Dari sebatas tangan kosong ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil)," ujar Reza.
Eskalasi kekerasan sedemikian rupa, kata Reza, ditambah lagi karena tidak ada yang meleset dari organ vital korban serta terdapat jeda antara menabrak dan episode kekerasan sebelumnya, mengindikasikan GRT sebenarnya berada dalam tingkat kesadaran yang memadai untuk meredam atau bahkan menghentikan perbuatannya.
"Namun, alih-alih menyetop, dalam kondisi kesadaran tersebut GRT justru menaikkan intensitas kekerasan terhadap sasaran," ujar Reza.
Baca juga: Janda Cantik yang Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR Akan Dimakamkan di Cisaat Sukabumi
Hal Itu, katanya menjadi penanda bahwa Ronald Tannur sengaja tidak memfungsikan kontrol dirinya untuk menahan atau bahkan menghentikan serangan.
"Tapi justru memfungsikan kontrol dirinya untuk meneruskan bahkan memperberat perilaku kekerasannya," kata Reza.
Dengan kondisi kesadaran dan aktivasi kontrol sedemikian rupa, menurut Reza, patut diduga bahwa Gregorius Ronald Tannur pun mampu untuk sampai pada pemikiran bahwa ia akan melakukan perbuatan yang dapat menewaskan korban.
"Dengan kata lain, diperkirakan bahwa pada waktu itu di kepala GRT sudah muncul pemikiran atau imajinasi tentang kematian korban," ungkap Reza.
Baca juga: Ronald Tannur Sempat Buat Laporan Palsu ke Polisi, Ketua MKD DPR RI Selidiki Dugaan Intervensi
Sumber: Warta Kota
Sosok Ronald Tannur, Anak Eks Anggota DPR Dapat Remisi, Belum Setahun Ditahan Kasus Pembunuhan Dini |
![]() |
---|
John Kei, Ronald Tannur, hingga Ahmad Fathanah Dapat Kado Remisi Kemerdekaan |
![]() |
---|
Keluarga Pasien yang Paksa Dokter di RSUD Sekayu Copot Masker Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Dokter RSUD Sekayu yang Dianiaya Keluarga Pasien Lanjutkan Kasus ke Jalur Hukum |
![]() |
---|
VIRAL Video Dugaan Penganiayaan Ibu Hamil 8 Bulan di Maros Sulsel, Pelaku Suami Siri Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.