Jumat, 3 Oktober 2025

Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu 6 Kg, BNN Klaim Selamatkan 10 Ribu Jiwa dari Penggunaan Narkotika

BNN RI memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja dengan berat total sekitar 6 kilogram.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Proses uji sampel barang bukti narkoba sebelum dilakukan pemusnahan di Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Senin (9/10/2023). 

Kemudian di hari yang sama dan dengan modus yang serupa penyidik BNN berhasil menangkap pria berinisial J (28) dengan barang bukti sabu seberat 1.041 gram.

Atas pengungkapan itu, ke lima tersangka kemudian dijerat dengan pasal yang sama yakni pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

"Dari total Barang bukti yang berhasil disita diperkirakan sebanyak 10.270 orang terselamatkan dari dari potensi penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved