Jumat, 22 Agustus 2025

Singapura Sejajarkan Vape dengan Narkoba, BNN Tindak 1.800 Unit Bermuatan Zat Adiktif

Di Singapura, vape disamakan dengan narkoba hingga seorang pengguna bisa didenda Rp25 juta. Bagaimana dengan di Indonesia?

Penulis: Gita Irawan
Thinkstockphotos
Ilustrasi vape. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah Singapura memperketat peredaran rokok elektrik atau vape dengan menyamakan perangkat yang mengandung zat berbahaya seperti etomidate sebagai tindak pidana narkotika. Kebijakan ini muncul setelah otoritas kesehatan menemukan bahwa sepertiga dari vape ilegal mengandung zat anestesi tersebut, yang berisiko menimbulkan halusinasi dan kerusakan organ jika disalahgunakan.

Langkah tegas Singapura ini menjadi peringatan bagi negara-negara tetangga.

Di Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) merespons dengan menindak 1.800 unit vape yang siap disuntik zat adiktif ketamin dan etomidate. Vape tersebut dikirim melalui kantor pos dan berhasil dicegah sebelum beredar luas.

“Memang tidak terlalu banyak, hanya 1.800 buah vape, tapi bagi saya itu berarti 1.800 orang yang bisa terkena dampaknya,” ujar Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom di kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Jakarta, Kamis (21/8/2025).
 
Penyelidikan lanjutan atas pengiriman vape tersebut mengarah pada penemuan laboratorium klandestin yang diduga menjadi tempat produksi atau modifikasi vape dengan zat psikotropika. Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan produksi ilegal yang terorganisir.

VAPE DAN NARKOTIKA — Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom di Lemhannas RI, Jakarta (21/8/2025), menyampaikan bahwa BNN bersama BPOM dan Bea Cukai telah menindak 1.800 unit vape yang siap disuntik zat adiktif.
VAPE DAN NARKOTIKA — Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom di Lemhannas RI, Jakarta (21/8/2025), menyampaikan bahwa BNN bersama BPOM dan Bea Cukai telah menindak 1.800 unit vape yang siap disuntik zat adiktif. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Di Indonesia, ketamin dan etomidate belum dikategorikan sebagai narkotika, namun termasuk dalam golongan psikotropika. Efeknya terhadap kesadaran dan sistem saraf membuat zat ini sangat berisiko jika disalahgunakan, terutama melalui media seperti vape yang sulit terdeteksi.

Baca juga: Warga NTT Tewas Tertembak saat Berburu di Perbatasan Timor Leste, Begini Kronologi Kejadiannya

Selain itu, lanjut Marthinus, pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran BNN tingkat provinsi untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran vape. Koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM dilakukan untuk memastikan regulasi berjalan optimal.

Sebagai bagian dari edukasi publik, BNN meluncurkan film pendek dan program informasi agar masyarakat dapat membedakan antara vape legal dan vape yang telah dimodifikasi dengan zat adiktif.

“Kita sudah melakukan berbagai pendekatan, termasuk melacak produksi vape asli dan yang telah dimanipulasi,” tambah Marthinus.

Singapura Razia Vape, Pelaku Didenda Rp25 Juta

Rabu kekmarin, dalam operasi di kawasan Central Business District (CBD), petugas Singapura menyamar sebagai warga biasa untuk menangkap pelanggar vape secara penyamaran. Selama dua hari, 18 orang ditindak langsung dan 82 perangkat vape disita.

Setiap pelanggar dikenai denda hingga S$2.000 atau sekitar Rp25 juta.

Baca juga: Mengapa banyak anak-anak mengisap vape dan apa bahayanya?

Dalam pidato kenegaraan, Perdana Menteri Lawrence Wong menegaskan:

“Kami akan memperlakukan ini sebagai masalah narkoba dan memberikan hukuman yang jauh lebih berat.”

Pemerintah Singapura kini tengah mengupayakan agar etomidate diklasifikasikan sebagai narkotika di bawah Misuse of Drugs Act, yang akan membawa konsekuensi hukum setara dengan pelanggaran narkotika berat.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan