Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Kapolrestabes Semarang Bantah Serahkan Uang dalam Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar membantah menyerahkan uang dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL beserta ajudan dan sopirnya.
Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian menyebut pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya.
Yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.