Senin, 25 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Kapolrestabes Semarang Bantah Serahkan Uang dalam Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar membantah menyerahkan uang dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Adi Suhendi
(ISTIMEWA)
Kombes Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar membantah menyerahkan uang dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Irwan sebelumnya disebut membantu SYL menyerahkan titipan berupa dana diduga diberikan kepada Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Penyerahan uang itu tidak betul, saya tidak pernah merasa melalukan itu," kata Irwan dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).

Keterangan itu sebelumnya disebut Indonesia Police Watch (IPW) yang mengungkap peran Kombes Irwan Anwar dalam kasus tersebut.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan Irwan merupakan kerabat dari SYL dan juga mantan anak buah Firli Bahuri saat masih menjabat di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam kasus dugaan pemerasan itu, Irwan sejatinya hanya ingin membantu SYL yang merupakan paman dari istrinya dan disebut tak memiliki niat jahat sedikit pun.

"Peran dia sebetulnya tidak pernah menduga akan meledak seperti ini kasus. Peran dia sebenarnya hanya ingin membantu SYL sebagai pamannya, omnya karena dia menikahi keponakan dari SYL. Dia ingin membantu titipan dari pamannya saja," kata Sugeng saat dihubungi, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS KPK Panggil Eks Mentan SYL Besok

"Sehingga dia tidak punya niat jahat yang lain. Nah ternyata kasus ini meledak karena SYL membuka dugaan pemerasan," sambungnya.

Sugeng mengatakan Irwan mendapat titipan berupa dana yang diduga diberi SYL untuk Firli. Namun, dia tak menyebutkan angka dari dana tersebut.

"Posisi Kombes IA ialah membantu permintaan dari SYL untuk menyampaikan titipan dana yang diduga kepada FB. Bahwa benar dana itu diterima oleh sasaran oleh FB atau tidak tergantung dari hasil pemeriksaan," jelasnya.

Baca juga: Terungkap! Peran Kapolrestabes Semarang dalam Dugaan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK, Kerabat SYL

Atas dasar ini, Sugeng menilai Irwan merupakan saksi kunci untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan yang kini tengah diusut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Jadi memang IPW melihat Kombes IA ini menjadi saksi kunci penting. Benarkah ada dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK FB kepada SYL," ujarnya.

Awal Mula Kasus

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Total, ada enam orang yang telah dimintai keterangan. Di antaranya adalah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sopir serta aide-de-camp (ADC) dari SYL, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

"Sekali Lagi kami mohon maaf untuk materi klarifikasi ataupun keterangan dimaksud belum bisa kami utarakan di sini karena ini merupakan proses penyelidikan sedang berlangsung dan masih berproses," tutur Ade.

Ade turut menyampaikan SYL selaku Menteri Pertanian juga telah tiga kali dimintai klarifikasi dalam kasus tersebut.

"Di mana beliau (Syahrul) telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak tiga kali dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan," ujarnya. hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Kasus Naik Penyidikan

Diketahui, Status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penyelidikan di Kementerian Pertanian pada 2021 naik ke tahap penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dinaikkannya status perkara didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (7/10/2023) di Polda Metro Jaya.

Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL beserta ajudan dan sopirnya.

Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian menyebut pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya.

Yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan