Senin, 11 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Hari Ini, Menpora Dito Ariotedjo Dijadwalkan Jadi Saksi dalam Sidang Kasus BTS 4G

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor akan dilaksanakan hari ini, Rabu (11/10/2023).

Editor: Daryono
Warta Kota/Yulianto
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memberikan sambutan pada acara pengukuhkan kontingen Indonesia yang akan berlaga di Asian Games 2022 di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta Selatan, Selasa, (19/9/2023). Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor akan dilaksanakan hari ini, Rabu (11/10/2023). Warta Kota/Yulianto 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor akan dilaksanakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).

Hari ini, persidangan masih beragendakan pemeriksaan saksi dari tim jaksa penuntut umum (JPU).

Sebagaimana permintaan JPU dalam persidangan sebelumnya, persidangan akan menghadirkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Aritedjo atau Dito Ariotedjo sebagai saksi.

Baca juga: Momen Hakim Cecar Saksi Resi: Enggak Kenal Baik kok Berani Nyerahin Bingkisan untuk Dito Ariotedjo?

"Kami meminta Yang Mulia, kami mengajukan semacam permohanan untuk diajukan sebagau saksi di luar persidangan Yang Mulia, sebagai saksi di luar perkara ini," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Selasa (3/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sebutkan siapa orangnya pak biar jelas siapa yang dipanggil?" kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri.

"Satu orang ini, Pak, Ario Bimo Nandito Aritedjo," ujar jaksa.

Dito Ariotedjo bakal memberikan keterangan untuk terdakwa mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Tak hanya itu, persidangan juga dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan tiga ahli, yakni: Ahli BPKP, Dedy Nurmawan Susilo; Ahli BRIN, Yuyu Wahyu; dan Ahli Lingkungan Hidup, Bambang Hero Saharjo.

Seluruhnya diagendakan untuk memberikan keterangan yang nantinya akan menjadi fakta persidangan atas terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

Selain mereka bertiga, dalam kasus BTS ini juga sudah ada tiga orang yang di-meja hijaukan, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, saat menyampaikan momentum bersejarah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara (Sumut) di Plaza Barat Kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (17/9/2023).
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, saat menyampaikan momentum bersejarah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara (Sumut) di Plaza Barat Kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (17/9/2023). (Tribunnews/Abdul Majid)

Enam terdakwa itu telah dijerat dugan tindak pidana korupsi.

Namun khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian, ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.

Lalu seiring perkembangan proses persidangan, ada empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; dan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.

Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.

Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.

Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara yang dijerat perintangan proses hukum dikenakan Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kata Dito Ariotedjo

Sementara itu, Dito Ariotedjo mengaku menghormati Kejaksaan Agung yang tengah mengusut dugaan aliran dana Rp27 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G.

Dalam sidang perkara BTS, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku memberikan uang Rp27 miliar ke Dito Ariotedjo untuk mengamankan kasus tersebut.

"Semua proses formil kami pasti hormati. Kan saya juga sudah diperiksa pada Juli, sudah klarifikasi dan memberikan keterangan," kata Dito saat ditemui di Lubang Buaya, Jakarta Timur pada (1/10/2023) dikutip dari Kompas.com. 

Ketika ditanya apakah akan hadir apabila dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta, Dito menyatakan bakal kooperatif.

Menurutnya, ia telah menyampaikan keterangan terkait kasus BTS 4G itu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Agung.

"Semua yang formil kami hormati," ujar Dito Ariotedjo.

"Itu sama kayak di-BAP, semua sudah saya klarifikasi dan sudah diberikan keterangan yang saya ketahui semuanya di proses resmi," terangnya.

(Tribunnews.com/Deni/Ashri Fadilla)(Kompas.com/Irfan Kamil)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan