Minggu, 24 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Tidak Beri Bantuan Hukum untuk SYL, Sekjen Partai NasDem Ungkap Alasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi

WARTA KOTA/WARTA KOTA/YULIANTO
Sekjen NasDem Hermawi Taslim memberikan sambutan pada acara konferensi pers bersama awak media usai menghadiri rapat perdana di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem menyatakan, tidak memberikan bantuan hukum kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas perkara yang menjeratnya.

Saat ini, mantan Menteri Pertanian RI (Mentan) itu tengah dihadapkan pada dua kasus hukum, yang pertama, SYL baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi di Kementan.

Perkara hukum kedua, SYL tengah berproses di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan dan pemberian gratifikasi oleh pimpinan KPK.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim menyebut, pihaknya tidak memberikan bantuan hukum terhadap SYL, karena yang bersangkutan kini telah menunjuk kuasa hukum sendiri.

Baca juga: KPK Sebut SYL Gunakan Uang Setoran ASN Kementan untuk Bayar Cicilan Kartu Kredit dan Mobil

"Beliau (SYL) sudah punya tim lawyer," kata Hermawi saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).

Adapun kuasa hukum yang ditunjuk oleh SYL yakni, mantan juru bicara KPK yang kini menjadi advokat, Febri Diansyah dan partner.

NasDem kata Hermawi hanya akan memberikan support kepada SYL dalam menjalankan proses hukumnya.

"Kita (NasDem) support (SYL) dari belakang," tukas Hermawi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi.

KPK turut menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

KPK menduga SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 miliar.

SYL Ajukan Praperadilan

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangkanya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan