Rabu, 27 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

KPK Bakal Beberkan Aliran Uang ke Partai NasDem dari Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

KPK menyatakan bakal membeberkan aliran uang ke Partai NasDem yang berasal dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan kepada wartawan di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Dalam keterangannya, Syahrul Yasin Limpo mengatakan telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan keterangan berkait dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023 dan mengajukan pengunduran diri dari posisinya sebagai Menteri Pertanian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sahroni mengaku NasDem tidak tahu menahu asal usul uang tersebut. Menurutnya, pihaknya hanya menerima bantuan bencana alam dari para kader-kader NasDem.

"Kita mana tahu itu uang dari mananya. Kami anggota DPR RI semua memberikan bantuan bencana alam di mana pun berada buat masyarakat yang terkena dampak," katanya.

Lebih lanjut, Sahroni menyatakan pihaknya masih menunggu pernyataan dari KPK soal aliran dana tersebut.

"Langkah selanjutnya tunggu dari KPK," kata dia.

KPK telah secara resmi mengumumkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Dia dijerat bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta (MH).

SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.

Baca juga: SYL Jadi Tersangka Korupsi, KPK Bakal Selidiki soal Dugaan Adanya Aliran Dana ke NasDem

Uang Rp13,9 miliar tersebut berbeda dengan uang Rp30 miliar yang ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan