Sabtu, 23 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Pilih Mudik ke Makassar daripada Diperiksa KPK, SYL Sudah Prediksi Bakal Tersangka dan Ditahan?

SYL di Makassar temani ibunda yang sakit saat KPK mengumumkannya jadi tersangka, sudah prediksi bakal tersangka dan terancam ditahan?

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/ist
Kolase foto KPK umumkan penetapan tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dua pihak lainnya, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023) dan Syahrul Yasin Limpo. SYL berada di kampung halaman Makassar temani ibunda yang sakit saat KPK mengumumkannya jadi tersangka, sudah prediksi bakal tersangka dan terancam ditahan? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua orang lainnya, eks anak buah di Kementan.

Sebelumnya kabar SYL jadi tersangka sudah berhembus dan dibocorkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.

Untuk diketahui terjadi drama sebelum penetapan SYL sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) mengumumkan soal kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (11/10/2023), Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) mengumumkan soal kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (11/10/2023), Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Pada Rabu (11/10/2023) pagi, KPK memanggil SYL untuk diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Tapi SYL minta penundaan pemeriksaan, dia pilih mudik ke Makassar menjenguk ibunya yang terbaring sakit.

Sebelum KPK resmi menetapkan tersangka pun, kubu SYL sudah menyatakan telah mengajukan praperadilan melawan KPK.

Barulah pada malam harinya, KPK melakukan konferensi pers menetapkan SYL tersangka.

Setelah resmi tersangka, SYL langsung bergegas ke Jakarta.

Apakah SYL pilih pulang kampung karena memang sudah memprediksi bakal tersangka dan langsung ditahan usai diperiksa ?

KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi.

Bersama SYL, KPK turut menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

KPK menduga SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 sampai 10.000 dolar Amerika Serikat.

Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 miliar.

Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka KPK

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangkanya.

Gugatan politikus Partai NasDem itu terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/ /PN JKT.SEL.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan