Rabu, 5 November 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Potensi Hilangkan Barang Bukti, KPK Tangkap SYL: Beberapa Bukti Sudah Dihancurkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penangkapan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penangkapan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penangkapan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

SYL sebelumnya ditangkap oleh penyidik KPK di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023).

Penjemputan tersebut dilakukan imbas penetapan SYL sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL ditangkap lantaran adanya kekhawatiran terkait penghilangan barang bukti. 

Sebab menurut KPK, sudah ada sejumlah barang bukti yang coba dimusnahkan oleh pihak SYL. 

"Kekhawatiran hilangnya barang bukti, kami kan memiliki data dan fakta bahwa beberapa bukti sudah dihancurkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (13/10/2023), dikutip dari YouTube TVOneNews

Baca juga: MAKI Dukung KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Sudah Sesuai KUHAP

Di sisi lain, KPK juga menyebut Yasin Limpo bisa saja berpotensi melarikan diri.

Hal itu lantaran beberapa waktu lalu SYL sempat disebut-sebut hilang kontak di luar negeri bertepatan kasus ini diusut. 

"Ini berdasarkan UU tentunya, misalnya ada dugaan kabur misalnya, karena kemarin dari track record nya jelas ya waktu keluar negeri keadaannya sempat simpang siur, bahkan wakil menteri nggak tahu keberadaanya kan lucu," ujarnya. 

Ali menegaskan bahwa penangkapan SYL itu tak menyalahi aturan. 

Ia mengklaim bahwa penangkapan itu sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam KUHAP, dijelaskan Ali bahwa tersangka boleh ditangkap oleh penyidik kapanpun yang dimau.

"Bukan jemput paksa, ini jelas dalam surat perintahnya adalah penangkapan." 

"Secara teknis kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penangkapan itu boleh-boleh saja, sah-sah saja sepanjang ada surat penangkapannya kemudian diberitahukan kepada yang bersangkutan yang menangkap," tegasnya. 

Penangkapan SYL ini menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak, termasuk Partai NasDem yang menaungi eks mentan itu. 

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengaku tak terima atas penangkapan itu. 

Baca juga: Kasus Kebocoran Dokumen Kementerian ESDM di KPK Masih Diusut, Kapolda Metro Jaya: Lihat Pekan Depan

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyayangkan penangkapan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan oleh KPK.
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyayangkan penangkapan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan oleh KPK. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Bahkan Sahroni menyebut akan melaporkan penangkapan SYL oleh KPK ini kepada Ketua Umum NasDem, Surya Paloh.

"Selesai ini saya lapor ke ketua umum bagaimana langkah selanjutnya," kata Sahroni, Kamis (12/10/2023) dikutip dari KompasTV. 

Lebih lanjut Sahroni pun mempertanyakan, mengapa KPK harus melakukan penjemputan paksa pada SYL.

Terlebih posisi SYL kini sudah tidak menjabat lagi sebagai Menteri Pertanian Mentan di kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Jokowi.

Sehingga menurut Sahroni SYL tidak akan mencoba untuk kabur atau mencoba untuk menghilangkan barang bukti.

"Kenapa musti melakukan hal itu kepada seorang yang bukan menteri lagi."

"Mau menghilangkan apa dia? Sudah bukan menteri kok," terangnya.

Baca juga: Pegawai KPK Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya, Jadwal Pemeriksaan Diatur Ulang

Jokowi: KPK Pasti Punya Alasan

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa oleh tim dari KPK, Kamis (12/10/2023) malam dengan tangan yang di borgol.
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa oleh tim dari KPK, Kamis (12/10/2023) malam dengan tangan yang di borgol. (tribunnews.com)

Terakit hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih untuk menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kita harus hormati proses hukum yang ada baik di KPK, di Kepolisian, di Kejaksaan. Itu proses hukum yang memang harus dijalani," kata Jokowi, Jumat, (13/10/2023).

Jokowi mengatakan, KPK pasti memiliki sejumlah pertimbangan kenapa harus menangkap paksa SYL. Proses hukum tersebut haruslah dihormati.

"Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK," tuturnya

(Tribunnews.com/Milani Resti/Taufik Ismail)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved