Sabtu, 30 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Misteri Sosok Abdul Karim Daeng Tompo, Pemilik Cek Rp 2 T yang Ditemukan KPK saat Geledah Rumah SYL

Cek tersebut menjadi satu di antara barang bukti yang diamankan tim penyidik dalam operasi penggeledahan tiga perkara rasuah yang menjerat Syahrul.

Kolase Tribunnews
KPK menemukan cek senilai Rp2 trilun di penggeledahan rumah dinas eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis 28 September 2023 lalu. Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK Ali Fikri mengatakan cek itu tertulis nama Abdul Karim Daeng Tompo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mengungkap adanya penemuan cek bernilai fantastis saat menggeledah rumah dinas eks Menteri Syahrul Yasin Limpo di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023).

Cek bank BCA senilai Rp 2 triliun itu ditemukan saat penggeledahan di rumah SYL ketika yang bersangkutan masih menjadi menteri

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan, cek tersebut menjadi satu di antara barang bukti yang diamankan tim penyidik dalam operasi penggeledahan tiga perkara rasuah yang menjerat Syahrul.

Diungkapkan Ali, cek itu atas nama Abdul Karim Daeng Tompo yang bertanggal 28 Agustus 2018.

“Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/10/2023).

KPK, katanya, masih perlu memastikan validitas cek senilai Rp 2 triliun itu.

Nantinya, tim penyidik bakal meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada sejumlah pihak, baik saksi maupun tersangka.

Selain itu, KPK juga bakal mendalami apakah cek senilai triliunan rupiah itu masih menyangkut perkara dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul.

Dikutip dari Kompas.com, awak redaksi telah berusaha menghubungi kuasa hukum Syahrul, Ervin Lubis untuk meminta konfirmasi dan tanggapan terkait cek Rp 2 triliun itu, termasuk siapa Abdul Karim daeng Tompo.

Namun, hingga artikel ini ditulis Ervin belum merespons.

Pun demikian, Tribunnews.com pun telah menghubungi kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah untuk mengkonfirmasi temuan cek tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan respons.

Kasus hukum SYL

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK pada Jumat (13/10/2023) di Rutan KPK.

KPK mengungkapkan Syahrul atau SYL diduga menerima uang dari hasil memeras bawahannya dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan