Pilpres 2024
Yusril Sebut Tuduhan 'Mahkamah Keluarga' Tak Terbukti, Posisi MK Sebagai Penjaga Konstitusi
MK berpendapat seluruh dalil-dalil permohonan yang diajukan Pemohon tidak beralasan hukum, karena itu tegas menolak permohonan tersebut.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak permohonan PSI untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
MK berpendapat seluruh dalil-dalil permohonan yang diajukan Pemohon tidak beralasan hukum, karena itu tegas menolak permohonan tersebut.
Putusan MK memang tidak bulat. Dua dari sembilan hakim MK, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah, mempunyai pendapat yang berbeda.
Baca juga: Respons Gibran soal Putusan MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun: Ya Ndak Papa
Di mana, Suhartoyo berpendapat Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau 'legal standing' sehingga MK seharusnya menyatakan tidak berwenang memeriksa pokok perkara.
Sementara M. Guntur Hamzah berpendapat bahwa permohonan seharusnya dikabulkan sebagian sebagai 'inkonstitusional bersyarat' yakni, calon presiden dan wakil presiden dikabulkan berusia 35 tahun dengan syarat pernah menjadi pejabat negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat, termasuk kepala daerah.
Sementara, Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang diduga berkepentingan dengan permohonan, nampaknya ternyata sependapat dengan mayoritas hakim MK.
Baca juga: Di Luar Sidang Putusan soal Batas Usia Capres-Cawapres, Massa Gelar Aksi depan Gedung MK
Atau mungkin juga Anwar tidak ikut memeriksa dan memutus permohonan, karena disebutkan putusan diambil oleh delapan hakim Konstitusi yang dipimpin Saldi Isra. Anwar mungkin hanya memimpin sidang pembacaan Putusan.
Merespons soal putusan itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, bahwa dugaan Anwar Usman, Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sebagai Pemohon akan menjadikan MK sebagai 'Mahkamah Keluarga' ternyata tidak terbukti.
"Dengan Putusan ini, MK dapat memosisikan diri sebagai penjaga konstitusi dan tidak mudah diintervensi oleh siapa pun juga," kata Yusril dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun. Mulanya, UU Pemilu mensyaratkan usia minimal capres cawapres berusia 40 tahun.
"Amar putusan, mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Baca juga: MK Tolak Uji Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Respons Golkar
Salah satu pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan persyaratan usia minimal capres cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan-putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik.
"Persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan.
Bagi MK, lanjut Saldi Isra, yang penting penentuan batas minimal usia capres cawapres tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres.
Mahkamah Konstitusi
Yusril Ihza Mahendra
Jokowi
Gibran Rakabuming Raka
Mahkamah Keluarga
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.