Sabtu, 23 Agustus 2025

Pilpres 2024

BEM UI Ajak Masyarakat Sipil Demo Tolak Putusan MK Soal Pengecualian Batas Usia Cawapres

BEI UI mengajak elemen masyarakat sipil memenuhi jalanan dengan demonstrasi sepanjang tanggal 20 Oktober 2023 menolak putusan MK.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
dok. Kompas
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang menyerukan agar masyarakat sipil menggaungkan penolakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres. 

Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.

Baca juga: Dukung Prabowo Nyapres, Titiek Soeharto Datangi Rumah Mantan Suami Naik Alphard

Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan