Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Nasib Gibran Maju ke Pilpres 2024 Ada di Tangan Prabowo dan Megawati, Begini Penjelasannya

Nasib Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Cawapres bergantung pada keputusan Prabowo Subianto sendiri dan juga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoutri.

Editor: Choirul Arifin
KOMPAS.com/Labib Zamani
Nasib Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 sepenuhnya bergantung pada sikap Prabowo sendiri serta keputusan yang diambil Ketua UMUM PDIP Megawati Seokarnoputri. 

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres. Dengan begitu, Gibran bisa maju di Pilpres 2024.

Baca juga: Firli Bahuri Bisa Dijerat Pasal Pidana Berlapis Gara-gara Pertemuannya dengan SYL

Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.

Dalam pertimbangannya, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved