Sabtu, 9 Agustus 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Jaksa Ungkap Dugaan Transaksi Rafael Alun dengan Thio Ida

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap transaksi antara Thio Ida, dengan eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023). 

Dalam keterangannya, rumah milik Rafael Alun itu dibeli Thio Ida dari Jinnawati senilai Rp6 miliar. 

Jumlah ini persis sama dengan nilai transaksi Jinnawati ketika membeli rumah tersebut dari Rafael Alun. 

Menurut Thio Ida, pembayaran rumah di Kebon Jeruk itu dilakukan secara tunai menggunakan mata uang asing. Uang miliaran rupiah itu dikliam berasal dari warisan orang tua.

"Saya kasih valuta asing, singapore dollar dan dolar AS, jadi kita konversinya senilai yang kita janjikan, Rp6 miliar," kata Thio Ida.

Baca juga: Direktur PT Cahaya Kalbar Akui Beli Rumah Rafael Alun Menggunakan Emas Batangan Senilai Rp 6 Miliar

Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Rafael Alun disebut mendapat bagian sebesar Rp6 miliar dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar.

"Yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat oleh Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar, yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group, yang merupakan wajib pajak pada Kantor DJP Jakarta," demikian bunyi surat dakwaan KPK.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan