Sikap MK soal 7 Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menjelaskan mengenai sikap MK terkait dengan laporan soal dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Suci BangunDS
Tribunnews.com/Ibriza
Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan akan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Ad Hoc guna menangani sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim. - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menjelaskan sikap MK terkait laporan soal dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Dalam hal ini, Enny menegaskan, Majelis Hakim Konstitusi ingin secepatnya MKMK bekerja untuk menghilangkan kecurigaan serta demi menjaga murwah MK.
Ia juga menyebut kepercayaan publik menjadi penting.
“Jangan sampai kemudian lembaga ini menjadi tidak dipercaya untuk menjaga kewenangan yang sebentar lagi akan kami jalani bersama termasuk pemilihan umum dan pemilihan presiden,” urai Enny.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.